TRIBUNMANADO.CO.ID - Penanganan kasus dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu yang dilaporkan Kartini Gaghansa yang laporkan di Polda Sulut kembali memanas.
Kasus yang sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada awal 2026 dan telah dibuka kembali setelah Pengadilan Negeri Manado mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tim penasihat hukum Paparang-Hanafi kini dipermasalahkan.
Pasalnya, tersangka dalam kasus ini suami istri Jufri Tambengi dan Joice Gosal melalui kuasa hukumnya menyatakan di media Kartini Gaghansa kalah dalam praperadilan.
Baca juga: Kuasa Hukum 2 Tersangka Korupsi Rehab DPRD Minahasa 2024 akan Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan
Padahal berdasarkan putusan pengadilan, Kartini Gaghansa melalui kuasa hukumnya Advokat Paparang-Hanafi and Partners telah memenangkan praperadilan.
Terkait pertanyaan tidak benar tersebut, Advokat Paparang-Hanafi and Partners menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap Kuasa Hukum pihak terlapor Jufri Tambengi dan Joice Gosal.
Sikap tersebut disampaikan Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H., bersama Hanafi Saleh, S.H., dalam konferensi pers, Kamis (23/7/2026).
Menurut Santrawan, timnya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang akan menjadi dasar dalam menempuh upaya hukum terhadap pihak yang memberikan keterangan kepada publik mengenai putusan praperadilan.
Ia menjelaskan, amar putusan praperadilan secara tegas menyatakan permohonan Kartini Gaghansa dikabulkan untuk sebagian, menyatakan penghentian penyidikan oleh penyidik tidak sah, serta memerintahkan penyidik Polda Sulawesi Utara untuk melanjutkan proses penyidikan.
Karena itu, pihaknya menilai pernyataan yang menyebut tidak ada pihak yang menang maupun kalah dalam perkara praperadilan merupakan pendapat yang tidak sejalan dengan isi putusan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Kami sudah memiliki bukti-buktinya. Langkah hukum akan kami tempuh. Bahkan bukan hanya satu laporan," tegas Santrawan, kepada Tribun Manado, Com.
Santrawan menjelaskan terdapat dua jalur yang sedang dipersiapkan.
“Pertama, melalui organisasi profesi advokat dengan mengajukan permohonan perlindungan hukum atas profesi yang dijalankan.
Kedua, melalui laporan yang akan diajukan oleh klien mereka, Kartini Gaghansa, dengan pendampingan tim kuasa hukum,” tandasnya.
Santrawan menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menyalahkan media maupun wartawan yang mempublikasikan informasi tersebut.
Menurutnya, pers hanya menjalankan fungsi jurnalistik dengan memuat keterangan dari narasumber.
"Yang kami persoalkan bukan pers. Wartawan bekerja berdasarkan keterangan narasumber. Yang menjadi keberatan kami adalah apabila ada pihak yang memberikan pernyataan kepada media yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta hukum, sehingga dapat membentuk opini yang keliru di masyarakat," bebernya.
Ia berharap setiap narasumber yang menyampaikan keterangan kepada media mengedepankan ketelitian dan berpegang pada fakta hukum agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan.
Sementara itu, Hanafi Saleh menegaskan seluruh langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepastian hukum bagi kliennya sekaligus menjaga kehormatan profesi advokat.
Kata dia, perbedaan pandangan hukum merupakan hal yang wajar dalam proses peradilan.
Namun, penyampaian informasi kepada ruang publik tetap harus berpijak pada fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan langkah tersebut, Tim Kuasa Hukum Kartini Gaghansa berharap polemik mengenai putusan praperadilan tidak lagi berkembang melalui opini yang saling bertentangan, tetapi dapat diuji secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Namun, dalam gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 11 Februari 2026, penyidik memutuskan menerbitkan SP3 dengan alasan penetapan status tersangka dinilai tidak sah.
Tidak menerima keputusan tersebut, Kartini Gaghansa melalui kuasa hukumnya, Hanafi Saleh, S.H., dari Tim Paparang-Hanafi, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Manado.
Upaya hukum tersebut membuahkan hasil. Pada 18 Mei 2026, Hakim Praperadilan dalam Putusan Nomor 8 Tahun 2026 menyatakan penerbitan SP3 oleh Polda Sulawesi Utara tidak sah serta memerintahkan penyidik untuk membuka kembali penanganan perkara.
Proses Penyidikan Diaktifkan Kembali
Sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut menggelar gelar perkara internal pada 5 Juli 2026 untuk mengaktifkan kembali proses penyidikan.
Selanjutnya, Hanafi Saleh mendampingi Kartini Gaghansa memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Sulut pada Jumat (10/7/2026) guna memberikan keterangan tambahan sekaligus meminta kepastian mengenai pelaksanaan putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami datang untuk mengecek sejauh mana tindak lanjut penyidik terhadap putusan praperadilan yang memerintahkan dibukanya kembali laporan klien kami, Kartini Gaghansa,” ujar Hanafi kepada Tribun Manado.
Menurut Hanafi, putusan praperadilan tersebut menunjukkan bahwa majelis hakim menilai penghentian penyidikan sebelumnya tidak tepat
Ia mengatakan, dalam persidangan pihaknya berhasil membuktikan bahwa laporan Kartini Gaghansa telah memenuhi syarat pembuktian awal sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Kami mampu membuktikan bahwa sejatinya laporan klien kami telah memenuhi dua syarat atau dua alat bukti yang sah. Karena itu, hakim praperadilan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini memerintahkan penyidik untuk membuka kembali perkara atas nama Kartini Gaghansa,” tegasnya.
Hanafi menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut kliennya mendapat 12 pertanyaan dari penyidik dan seluruhnya dapat dijawab dengan baik.
Meski demikian, ia menilai pemeriksaan tambahan terhadap kliennya tidak lagi bersifat mendesak. Menurutnya, pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah telah terpenuhi sejak sebelum perkara dihentikan melalui SP3.
Secara hukum, dua alat bukti yang sah telah terpenuhi dan hal itu juga telah dikuatkan dalam putusan hakim praperadilan. Karena itu, penyidik seharusnya sudah dapat melanjutkan proses dengan melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti hingga memperoleh status P-21,” ujarnya.
Hanafi juga menyampaikan bahwa lambatnya perkembangan penanganan perkara telah memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kondisi mandek ini memicu rumor di masyarakat bahwa ada oknum di lingkaran Istana yang sengaja memperlambat proses agar perkara tidak maju ke meja hijau dan para tersangka tetap aman dari jeratan hukum,” katanya.
Kuasa Hukum Sebut Seharusnya Fokus Penyidik ke para Tersangka
Menurut Hanafi, fokus penyidik saat ini seharusnya diarahkan kepada para tersangka.
“Seharusnya yang dipanggil dan diperiksa adalah ketiga tersangka tersebut. Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum pernah diperiksa akibat adanya gelar perkara khusus yang kemudian menerbitkan SP3 terhadap perkara ini,” ungkapnya.
Ia berharap penyidik Polda Sulut segera melaksanakan amar putusan praperadilan dengan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti putusan pengadilan agar klien kami memperoleh kepastian hukum dan proses ini berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Hanafi.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini