TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dugaan korupsi proyek pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran (TA) 2024 di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, kini tengah dibidik kejaksaan.
Terungkap, proyek bermasalah yang tengah diusut itu nilainya sekitar Rp9,5 miliar.
"Nilai kegiatan (proyek) kurang lebih Rp9,5 miliar," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah (23/7/2026).
Tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru pada hari ini.
Penggeledahan digelar sedari pagi, pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 15.06 WIB.
"Penyidik berhasil mengamankan dokumen dan alat bukti elektronik," jelas Zikrullah.
Adapun barang bukti tersebut, didapati dari hasil penggeledahan di ruang Kabid SMA dan ruangan beberapa staf di Disdik Riau.
Zikrullah bilang, sudah ada beberapa orang saksi yang diperiksa.
Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan siapa saja yang diperiksa itu, lantaran masih proses penyidikan awal.
"Nanti pastinya terkait hal-hal yang terkait dengan penanganan perkara, penyidik masih berupaya melakukan pemenuhan alat bukti," beber Zikrullah.
Sementara dari pantauan Tribun, tampak tim jaksa yang terdiri dari 9 orang penyidik mengenakan rompi kombinasi hitam dan merah bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, keluar dari gedung.
Mereka seluruhnya menggunakan masker menutupi wajah.
Tim terlihat membawa 3 buah kotak kontainer berisi barang bukti hasil sitaan, masing-masing 2 warna putih dengan tutup hijau tosca, dan 1 kotak warna putih dengan tutup ungu.
Tim jaksa penyidik dikawal oleh 2 orang personel TNI bersenjata.
Tim jaksa membawa barang bukti tersebut dengan 1 unit mobil merk Toyota Hilux dan 2 unit mobil merk Toyota Innova.
Tiga kendaraan tersebut keluar dari komplek Kantor Disdik Riau beriringan.
Kasus yang ditangani Bidang Pidsus Kejati Riau ini, sudah masuk tahap penyidikan.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 15 Juli 2026.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan, dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )