Memeras Petani untuk Menyuap Menteri Kehutanan, KPK Membongkar Siasat Kotor Bupati Kuansing
Muhammad TaufiqRahman July 24, 2026 12:42 AM

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar siasat kotor Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Lembaga antirasuah ini menemukan bukti kuat bahwa Sang Bupati memeras ratusan petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, hingga camat demi memuluskan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan temuan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).

Budi menjelaskan bahwa Bupati menggunakan pihak perantara untuk mengeksekusi penarikan dana langsung dari tingkat akar rumput.

"Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, tim kemudian juga menemukan adanya dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh bupati melalui pihak perantara. Di mana pengumpulan uang itu dilakukan kepada KUD yang anggotanya adalah para petani. Selain itu juga pengumpulan ini diduga bersumber dari para kepala desa ataupun camat," kata Budi Prasetyo.

Peras Petani KUD hingga Kades dan Ubah ke Dolar Singapura
Suhardiman Amby merancang skema pemerasan ini secara terstruktur dengan memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani kecil.

Ia kemudian menukarkan uang setoran hasil keringat rakyat tersebut ke dalam mata uang asing guna menyamarkan jejak kejahatan dari endusan penegak hukum.

Budi Prasetyo memastikan total uang pungutan tersebut mencapai puluhan ribu dolar Singapura (SGD).

Sang bupati lantas membawa uang itu untuk menyuap Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni agar kementerian segera merilis izin pelepasan kawasan hutan.

"Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura dolar yang totalnya mencapai sekitar 46.500 Singapura dolar. Nah, kemudian bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut, Pak RJ [Raja Juli]. Yang kemudian ini juga sudah dikonfirmasi di ruang terbuka, di ruang publik oleh Pak RJ bahwa ada pemberian dari pihak bupati kepada Pak Menhut," jelas Budi.

Upaya Suap Menteri Kehutanan Berujung Penolakan
Meskipun bupati telah menyiapkan amplop pelicin, Menhut Raja Juli Antoni menolak pemberian tersebut.

Sang menteri langsung menyuruh ajudannya mengejar dan mengembalikan amplop misterius itu kepada pihak bupati, lalu melaporkan insiden penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.

Kendati demikian, penyidik KPK belum mengetahui pasti nominal spesifik yang Suhardiman masukkan ke dalam amplop untuk sang menteri.

Budi menyebut laporan penolakan gratifikasi dari Menhut tidak merinci jumlah uangnya.

"Namun demikian, jumlah uang yang diberikan dari bupati tersebut kepada Pak Menhut ini berapa, ini belum dapat kami konfirmasi. Karena Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut. Karena pelaporannya adalah pelaporan penolakan gratifikasi," terang Budi.

KPK pada akhirnya menolak memproses laporan gratifikasi tersebut secara administratif di tingkat pencegahan karena perkara ini bersinggungan langsung dengan kasus korupsi yang sedang berjalan.

Budi menegaskan lembaganya menggunakan Pasal 14 Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai dasar hukum penolakan laporan tersebut.

Saat ini, Kedeputian Penindakan KPK mengambil alih sepenuhnya pengusutan aliran dana korupsi tata ruang yang menjerat pejabat teras Kabupaten Kuansing ini.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.