TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang memangkas hukuman Pimpinan Cabang Pembantu Bank milik BUMN di Bangkinang, Andika Habli.
Majelis Hakim memvonis Andika enam tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yaitu sembilan tahun.
Berdasarkan salinan yang dilihat Tribunpekanbaru.com dari situs web Mahkamah Agung (MA), Kamis (23/7/2026), putusan diputuskan dalam musyawarah majelis hakim pada Kamis (7/5/2026) lalu.
Majelis terdiri dari Yus Enidar sebagai Hakim Ketua, serta Jumongkas L Gaol dan Tantowi Jauhari.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Andika Habli oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," demikian bunyi amar putusan itu.
Andika juga dijatuhi pidana denda kategori V sejumlah Rp500 juta yang dapat dibayarkan dalam waktu satu tahun. Terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Kekayaannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa jika denda tersebut belum dilunasi sampai batas waktu yang ditentukan. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan atau pendapatan terpidana tidak cukup, diganti dengan penjara 140 hari.
Baca juga: Tak Sanggup di Swasta, Orangtua di Siak Hulu Kampar Tunggu Keputusan Anak Mereka Masuk SMP Negeri
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan mengaku pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut.
Ia menyatakan Kejari menempuh kasasi. "Sudah kita terima, kita juga sudah mengajukan kasasi atas putusan banding," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis sore.
Ada lima terdakwa dari Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Bangkinang yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru dalam kasus ini. Termasuk Andika.
Andika divonis dengan hukuman penjara yang sama dengan Unsiska Bahrul selaku penyelia pemasaran di KCP itu.
Sapianto Akmal selaku analis kredit divonis enam tahun tujuh bulan. Dua lainnya, Adim Pambudhi Moulwi Diapari selaku analis kredit dan Fendra Pratama selaku asisten kredit masing-masing enam tahun.
Mereka dinyatakan terbukti melakukan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2021-2023 di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu.
Bank milik pemerintah itu menyalurkan dana KUR untuk sebanyak 985 debitur dengan total Rp124.585.000.000.
Korupsi terjadi pada sebanyak 692 debitur di antaranya dengan jumlah Rp69,2 miliar. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp72.482.004.697 (Rp72,4 miliar lebih).
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)