Suami Guru di Tanjungbalai Tak Akui Lecehkan Anak SD meski Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
Randy P.F Hutagaol July 24, 2026 05:57 PM

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Polres Tanjungbalai telah menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Jumat (24/7/2026).

A alias D telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sedangkan istrinya AIK ditetapkan sebagai saksi. Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, IPTU Benjamin Silaban memebenarkan peristiwa tersebut.

"Dalam kasus tindak pidana pencabulan ini, sudah kita tetapakan sebagai tersangka, inisial D alias A. Sedangkan untuk status istri sebagai saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, IPTU Benjamin Silaban.

Katanya, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru terhadap perkara ini. 

"Sejauh ini masih kita cari bukti, kalau sudah terpenuhi dua alat bukti akan kami tersangkakan," katanya.

Sementara itu, petugas masih mendalami motif tersangka. Sebab, D alias A belum mengakui perbuatannya.

"Sejauh ini, untuk korban lain belum dapat kita pastikan, karena tersangka belum mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Ia mengaku, saat ini baru satu orang korban melaporkan perbuatan tersangka.

"Saat ini baru empat orang saksi yang diperiksa," ungkapnya.

"Masyarakat dapat melaporkan ke call center kami di 110 apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Masyarakat adalah sahabat polri," pungkasnya.

Sebelumnya, masyarakat Lingkungan 5, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai hebo soal penggerudukan rumah seorang ASN Pemko Tanjungbalai.

Ratusan masyarakat itu mendatangi rumah itu untuk mempertanyakan soal beredarnya isu pencabulan yang dilakukan oleh suami istri terhadap seorang anak yatim piatu yang masih duduk dibangku kelas lima sekolah dasar.

(cr2/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.