Lindungi Warisan Leluhur, ATR/BPN Daftarkan 10 Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Sumba Timur
Nofri Fuka July 24, 2026 06:47 PM

 

TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat adat di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui program pengadministrasian dan pendaftaran 10 tanah ulayat pada tahun 2026.

Program tersebut menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah adat sekaligus mencegah potensi pengambilalihan sepihak maupun konflik pertanahan di kemudian hari.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, mengatakan tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual yang melekat dalam kehidupan masyarakat adat.

“Tanah ulayat adalah aset berharga. Dengan didaftarkan, tanah ulayat terlindungi dari pengambilalihan sepihak. Aset masyarakat adat menjadi lebih kuat dan sah secara hukum,” ujar Rezka saat Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi NTT di Kabupaten Sumba Timur, Rabu (22/7/2026).

 

Baca juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka Ekspos Hasil Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah Tahun 2026

 

 

 

Menurut Rezka, banyak persoalan pertanahan berawal dari belum jelasnya status hukum suatu bidang tanah. Karena itu, pendaftaran tanah ulayat menjadi penting sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat adat, termasuk bagi generasi mendatang.

“Pendaftaran tanah ulayat menjadi benteng agar tanah tersebut tetap menjadi milik masyarakat adat, bukan hanya hari ini tetapi juga untuk anak cucu di masa depan,” tegasnya.

NTT menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang menjadi lokasi pelaksanaan Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026. Berdasarkan hasil verifikasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT dan Kantor Pertanahan setempat, terdapat 10 masyarakat hukum adat (MHA) di Sumba Timur yang menjadi sasaran program tersebut.

Sepuluh masyarakat hukum adat itu meliputi MHA Wundut, MHA Suku Lokutana, Suku Mbuang, MHA Vela dan Lea, MHA Gendang Nggorob, MHA Napuru, MHA Umbu Pabal, Gendang Lalang, Suku Poma, dan Suku Mulu.

Kementerian ATR/BPN berharap tanah ulayat yang telah didaftarkan nantinya dapat menjadi aset masyarakat adat yang terlindungi secara hukum sekaligus warisan berharga bagi generasi berikutnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap program tersebut. Sebagai bentuk komitmen pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, ia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan MHA Kambata Wundut kepada Kepala Suku Pabu, Lunggi Pabu.

Penyerahan SK tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum proses administrasi dan pendaftaran tanah ulayat dilakukan sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024.

Langkah ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat adat, mulai dari pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat hingga pendaftaran tanah yang menjadi objek hak mereka.

Dalam kegiatan tersebut juga digelar diskusi panel yang menghadirkan perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Kabupaten Sumba Timur.

Pembahasan mencakup tahapan pengadministrasian tanah ulayat, mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat, dukungan kebijakan daerah, hingga mekanisme pengaduan dalam pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).

Kegiatan ini dihadiri unsur DPRD Kabupaten Sumba Timur, Forkopimda, jajaran Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat hukum adat yang mendukung percepatan perlindungan tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur. (LS/CK)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.