Pemkab Bangka Selatan Pastikan ASN Melanggar Disiplin Akan Ditindak Sesuai Aturan
Hendra July 24, 2026 07:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung memastikan seluruh dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan dilakukan secara bertahap berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Komitmen tersebut ditegaskan sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional dan berintegritas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Rori Windrasari Safitri, bilang sepanjang 2026 pihaknya telah menangani sejumlah proses hukuman disiplin terhadap ASN.

Beberapa perkara telah diputuskan, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi setelah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, sejumlah laporan dugaan pelanggaran disiplin lainnya masih terus diproses sesuai tahapan yang berlaku.

“Sepanjang tahun 2026 ini kami menangani beberapa proses hukuman disiplin secara tegas sesuai ketentuan, termasuk PTDH bagi oknum ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegas dia kepada Bangkapos.com, Jumat (24/7/2026).

Diakuinya keberhasilan penegakan disiplin sangat bergantung pada peran kepala OPD sebagai atasan langsung. Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) memiliki kewenangan melakukan pemanggilan, pemeriksaan, pembinaan hingga pembentukan tim pemeriksa.

Jika pelanggaran mengarah pada hukuman disiplin berat, penanganannya dapat dilimpahkan kepada BKPSDMD dan Inspektorat untuk memastikan proses berjalan objektif dan akuntabel.

Sebagai bentuk pengawasan, BKPSDMD bersama Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menggelar sejumlah inspeksi mendadak (sidak) ke belasan OPD sepanjang Juni hingga Juli 2026.

Temuan di lapangan kemudian disampaikan kepada masing-masing OPD untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan atasan langsung. Langkah preventif tersebut dilakukan agar pembinaan disiplin berlangsung sejak di lingkungan kerja masing-masing perangkat daerah.

“Hasil temuan dari sidak lapangan kami teruskan secara resmi kepada masing-masing perangkat daerah untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku oleh atasan langsungnya,” ucap Rori.

Ia memastikan setiap tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada ruang bagi pembiaran terhadap pelanggaran disiplin ASN.

Proses penjatuhan sanksi dilakukan secara berjenjang mulai dari atasan langsung hingga sesuai kewenangan masing-masing instansi. BKPSDMD bersama Inspektorat bertugas mengawal proses tersebut agar berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.

“BKPSDMD sesuai tupoksinya akan berusaha memastikan tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran, tahapan dimulai dari atasan langsung dan seterusnya secara hierarki,” ucapnya.

Kendati demikian kata Rori, pembenahan birokrasi tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan BKPSDMD. Dukungan pimpinan daerah, kepala OPD, Inspektorat, tim pengawas, media, hingga masyarakat menjadi elemen penting dalam membangun budaya disiplin ASN.

Kolaborasi seluruh pihak tersebut diharapkan mampu memperkuat reformasi birokrasi sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional di Kabupaten Bangka Selatan.

“Penegakan disiplin ASN butuh sistem yang bergerak bersama secara masif. Tanpa dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak, upaya pembenahan birokrasi tentu akan nihil,” pungkas Rori. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.