Alur Penerapan Prosedur Disiplin ASN Pemprov Kaltara, BKD: Hindari Kesalahan Penanganan
Cornel Dimas Satrio July 24, 2026 07:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara menekankan pentingnya penerapan prosedur disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai aturan.

Kesalahan administrasi dalam penanganan pelanggaran disiplin dinilai berpotensi menimbulkan gugatan hukum dan merugikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa menegaskan, semua tindakan disiplin ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

"Penegakan disiplin ASN tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi harus mengacu pada NSPK agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan," ungkap, Andi Amriampa, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, alur penerapan disiplin dimulai dari pembinaan oleh atasan langsung. ASN harus diberi pemahaman mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

"Hukuman disiplin dibagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Untuk pelanggaran ringan hingga sedang ditangani perangkat daerah, sedangkan pelanggaran berat ditangani Majelis Kode Etik tingkat provinsi," jelas Andi Amriampa.

Baca juga: Cegah Kesalahan Penanganan Disiplin ASN, BKD Kaltara Bekali Pejabat Aturan PP Nomor 94 Tahun 2021

Ia menambahkan, pejabat berwenang harus memahami prosedur pemeriksaan agar tidak terjadi maladministrasi.

Sebagai langkah pengawasan, Pemprov Kaltara kini memperkuat sistem absensi digital melalui aplikasi Sikara yang dilengkapi teknologi pengenalan wajah.

"Sekarang absensi sudah menggunakan deteksi wajah, sehingga lebih sulit dimanipulasi. Kehadiran pegawai dapat dipantau secara digital," pungkasnya.

Alur Prosedur Disiplin ASN Pemprov Kaltara

- Dasar hukum PP 94/2021  

Semua tindakan disiplin ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

- Pemeriksaan netral dan objektif  

Pejabat berwenang wajib melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin secara netral, mencatat fakta yang memberatkan maupun meringankan agar keputusan benar-benar objektif.

- Pembinaan sebelum sanksi  

Atasan langsung harus melakukan pembinaan berkelanjutan kepada ASN. Sanksi dijatuhkan hanya jika pembinaan tidak berhasil atau pelanggaran tergolong berat.

- Kategori hukuman disiplin  

Hukuman dibagi menjadi tiga: ringan, sedang, dan berat. Pelanggaran ringan–sedang ditangani perangkat daerah, sedangkan pelanggaran berat ditangani Majelis Kode Etik tingkat provinsi.

- Pengawasan kehadiran digital  

Kehadiran ASN dipantau melalui aplikasi absensi digital Sikara dengan teknologi pengenalan wajah.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.