Demo Tolak TPA Salurano, 2 Warga Mamasa Mengaku Dijemput Paksa Polisi
Abd Rahman July 24, 2026 07:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMASA- Dua warga, bernama Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng, dijemput paksa oleh polisi usai mengikuti aksi penolakan ktivasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Jumat (24/7/2026).

Aksi tersebut dilakukan bersama sejumlah masyarakat sebagai bentuk penyampaian aspirasi penolakan terhadap pengoperasian TPA Salurano. 

Warga khawatir keberadaan tempat pembuangan akhir tersebut dapat berdampak terhadap kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Baca juga: Mobil Diduga Bawa BBM Subsidi Ilegal Terbakar Dekat SPBU Sarumpu Poman, Rumah Ikut Hangus

Baca juga: Cuaca Sulbar Sabtu 25 Juli 2026, Cerah Berawan, Tapi Ada Potensi Hujan dan Angin Kencang

Menurut kronologi yang disampaikan Taufik dan Reynal, setelah aksi berakhir sekitar pukul 16.00 WITA, keduanya didatangi oleh aparat kepolisian. Mereka kemudian dibawa ke Polres Mamasa.

Keduanya mengaku sempat mengalami tindakan penarikan paksa saat proses membawa mereka. 

Mereka juga menyebut tidak diperlihatkan surat penangkapan maupun mendapatkan penjelasan yang mereka pahami terkait dasar hukum tindakan tersebut.

"Pada saat kami dibawa, kami tidak diperlihatkan surat penangkapan maupun diberikan penjelasan yang kami pahami mengenai dasar tindakan tersebut," demikian tertulis dalam kronologi yang mereka buat diterima Tribun-Sulbar.com, Sabtu sore.

Hingga pukul 17.52 WITA, Taufik dan Reynal menyatakan masih berada di Polres Mamasa. 

Mereka mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai status hukum maupun dasar tindakan yang dikenakan terhadap mereka.

Atas kondisi tersebut, keduanya meminta pendampingan hukum dari lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, pegiat hak asasi manusia, media, serta pihak lain yang peduli terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Kronologi ini dibuat berdasarkan keterangan Taufik dan Reynal sesuai dengan kondisi yang mereka alami.

Walhi Kecam Dugaan Penangkapan Warga 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat mengecam dugaan penangkapan terhadap dua peserta aksi penolakan aktivasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano, Kabupaten Mamasa.

Direktur Eksekutif WALHI Sulbar, Asnawi, menyebut tindakan aparat Polres Mamasa terhadap Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng pada Jumat (24/7/2026) diduga dilakukan secara sewenang-wenang.

Menurut Asnawi, aksi penolakan pengoperasian TPA Salurano merupakan bentuk penyampaian pendapat masyarakat yang dilakukan secara terbuka.

 Warga menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan dan sosial dari pengoperasian TPA tersebut.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan," kata Asnawi.

Ia menjelaskan, setelah aksi selesai sekitar pukul 16.00 WITA, kedua peserta aksi didatangi aparat kepolisian dan kemudian dibawa ke Polres Mamasa.

Dalam proses tersebut, Taufik dan Reynal mengaku sempat mengalami tindakan penarikan secara paksa. Keduanya juga menyatakan tidak diperlihatkan surat penangkapan maupun mendapat penjelasan terkait dasar hukum tindakan kepolisian tersebut.

Hingga kronologi disampaikan sekitar pukul 17.52 WITA, WALHI menyebut keduanya masih berada di Polres Mamasa dan belum mendapatkan kejelasan terkait status hukum mereka.

Asnawi menilai, apabila informasi tersebut benar, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum serta jaminan hak asasi manusia.

Ia menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Penegakan hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam kritik masyarakat terhadap kebijakan yang berpotensi berdampak pada lingkungan hidup," ujar Asnawi.

WALHI Sulbar juga menilai tindakan represif terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dapat mengancam demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

WALHI Sulbar Desak Polisi Beri Penjelasan

Atas peristiwa tersebut, WALHI Sulbar meminta Kapolres Mamasa memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum tindakan terhadap Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng.

WALHI juga mendesak agar keduanya segera dibebaskan apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah.

Selain itu, kepolisian diminta menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat serta menghentikan segala bentuk intimidasi maupun tindakan represif terhadap warga.

WALHI Sulbar turut meminta Komnas HAM, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat sipil melakukan pemantauan untuk memastikan hak-hak hukum kedua warga tersebut terpenuhi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Mamasa didorong membuka ruang dialog dengan masyarakat terkait rencana pengoperasian TPA Salurano dan memastikan adanya perlindungan lingkungan serta partisipasi publik.

"WALHI Sulawesi Barat akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan solidaritas kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," tutup Asnawi.

Berikut Poin Kecaman WALHI Sulawesi Barat :

1. Kapolres Mamasa segera memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum tindakan terhadap Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng.

2. Apabila tidak terdapat dasar hukum yang sah, keduanya harus segera dibebaskan tanpa syarat serta dipulihkan hak-haknya.

3. Kepolisian menghormati hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan menghentikan segala bentuk intimidasi maupun tindakan represif terhadap warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

4. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), lembaga bantuan hukum, serta seluruh organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pemantauan dan memastikan terpenuhinya hak-hak hukum kedua warga tersebut.

5. Pemerintah Kabupaten Mamasa membuka ruang dialog yang transparan dengan masyarakat terkait rencana pengoperasian TPA Salurano, serta memastikan setiap kebijakan memenuhi prinsip perlindungan lingkungan hidup dan partisipasi publik yang bermakna.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.