TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggulirkan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Juli 2026 melalui Dinas Sosial.
Bantuan tersebut diberikan kepada penerima Program Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), serta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Bansos disalurkan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan setelah melalui tahapan verifikasi dan pencocokan data sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Proses pencairan bantuan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026, dengan penyaluran dilakukan melalui Bank Jakarta.
Pada tahap ini, sebanyak 212.116 warga tercatat sebagai penerima manfaat dari ketiga program bantuan sosial tersebut.
Mengacu pada data resmi yang dipublikasikan Pemprov DKI Jakarta, berikut rincian jumlah penerima manfaat untuk masing-masing program bansos tersebut:
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap III Mulai Cair Juli 2026, Cek Syarat dan Nominalnya
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan sosial disalurkan secara tepat sasaran kepada warga yang telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai penerima manfaat.
Program Kartu Anak Jakarta (KAJ) dirancang sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi anak-anak yang berasal dari keluarga sesuai kriteria penerima bantuan.
Melalui program ini, kebutuhan dasar anak diharapkan dapat terpenuhi dengan lebih baik.
Adapun Kartu Lansia Jakarta (KLJ) menyasar masyarakat lanjut usia yang membutuhkan bantuan sosial, sedangkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) diberikan kepada penyandang disabilitas yang telah terdaftar dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan data kepesertaan mereka telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak mengalami kendala dalam proses penyaluran bantuan.
Bantuan sosial disalurkan langsung ke rekening Bank Jakarta milik penerima yang telah lolos tahapan verifikasi serta validasi data oleh pemerintah.
Melalui penyaluran KAJ, KLJ, dan KPDJ, Pemprov DKI Jakarta berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok para penerima sekaligus membantu meningkatkan kesejahteraan kelompok masyarakat yang membutuhkan. (*)
Sumber : Kompas.TV