TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menghantam sektor garmen di Jawa Tengah, termasuk di Kota Semarang.
PT Victory Apparel yang berlokasi di kawasan Tanjung Mas, Semarang Utara, dipastikan menghentikan operasionalnya setelah hampir satu tahun tidak lagi berproduksi akibat kehilangan pesanan dari pembeli (buyer).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan proses PHK terhadap para pekerja masih berlangsung secara bertahap melalui mekanisme bipartit.
"Sudah lama, sudah. Ya masih bipartit, makanya masih dikasih empat kali ini yang keempat itu," kata Sutrisno dihubungi Tribun Jateng, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga: Tersangka Pencabulan di Ponpes Jepara Kiai Abi Jamroh Diserahkan ke Kejari Jepara Pekan Depan
Baca juga: Penyedia Jasa Penyelenggara Pesta Pernikahan Merambah Pusat Perbelanjaan, Jangkau Pasar Lebih Luas
Menurut Sutrisno, pabrik sektor manufaktur teraebut melakukan PHK mengikuti masa berakhirnya kontrak masing-masing pekerja agar tidak menimbulkan persoalan administrasi, termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
"Ya hasilnya mereka semua kan ini di-PHK-nya misalnya kontrak ada yang Juli ya berarti yang Juli, yang Maret ya Maret, jadi memang sesuai dengan tanggal kontrak supaya tidak berdampak pembayaran BPJS mundur-maju," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengosongan gedung perusahaan ditargetkan selesai pada Oktober tahun ini.
Sementara itu, penyelesaian proses PHK ditargetkan rampung paling lambat pertengahan September.
"Tahap dua, tahap tiga sampai saya minta September pertengahan harus sudah selesai," katanya.
Sutrisno mengungkapkan, total pekerja yang terdampak mencapai lebih dari 800 orang.
Namun, hingga kini proses pemberkasan PHK tahap pertama tediri atas sekitar 200 pekerja masih berlangsung.
"Belum selesai karena ini masih semua harus mengisi form semua 200 orang itu," ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya bersama kepolisian tengah mendorong percepatan penyelesaian administrasi tersebut.
"Kemarin rapat terakhir saya dengan Polrestabes itu kan tim bareng-bareng pokoknya ditekankan bahwa minggu ini yang 200 harus selesai dulu. Siapapun yang sesuai dengan tanggal itu," katanya.
Menurut Sutrisno, kondisi perusahaan sebenarnya sudah lama mengalami penurunan aktivitas.
Ia menyebut, pabrik tersebut sudah tidak produktif sudah hampir satu tahun.
"Hampir satu tahun enggak produktif. Ada hampir satu tahun order sudah enggak ada. Tapi karyawan masih dibayar, masih dibayar itu kan," katanya.
Ia menyebut, penyebab utama penutupan perusahaan adalah persoalan keuangan akibat hilangnya pesanan dari buyer.
"Sudah enggak ada semua. Buyernya sudah enggak ada jadi memang (karena faktor) keuangan. Memang keuangan, 100 persen keuangan itu," katanya.
Pekerja Asal Kota Semarang Sekitar 150 Orang
Dari total pekerja terdampak, Sutrisno menyebut sekitar 80 persen merupakan warga Kabupaten Demak.
Sementara pekerja asal Kota Semarang diperkirakan mencapai sekitar 15 persen.
"(Perkiraan) Warga Semarang maksimal 15 persen. Jadi ya sekitar 150 orang," sebutnya.
Menurut dia, untuk membantu pekerja yang terkena PHK, Disnaker Kota Semarang membuka akses pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) bagi warga Kota Semarang.
"Kita tawarkan untuk yang warga Kota Semarang, mulai sekarang silakan mendaftar untuk pelatihan di BLK," kata Sutrisno.
Ia menyebut, kapasitas pelatihan tidak dibatasi selama pesertanya merupakan warga Kota Semarang.
"Sudah otomatis di BLK. Kita latih. Berapapun itu, asalkan warga Kota Semarang gitu," ujarnya.
Sementara itu, pihaknya mengharapkan agar pemerintah pusat memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada korban PHK sebagai penopang kebutuhan hidup sementara.
"Pemerintah harapannya kalau bisa memberi BLT. Itu artinya kan tiga bulan, untuk bantuan uang tiga bulan untuk kehidupan itu," katanya.
Sutrisno menilai kondisi industri garmen dan tekstil saat ini memang sedang menghadapi tekanan akibat perlambatan ekonomi global.
"Ya yang lainnya ya sementara ini ekonomi agak sulit kan global ya, jadi pengaruh global," katanya.
Ia juga menilai penguatan fungsi Pelabuhan Tanjung Emas diperlukan agar biaya logistik ekspor lebih efisien sehingga mampu meningkatkan daya saing industri.
Terkait hak pekerja, Sutrisno menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setelah pekerja memperoleh surat PHK.
"Kan begitu dia keluar mengambil surat ke PHK kan kami tindaklanjuti ke BPJS (Ketenagakerjaan)," imbuhnya. (idy)