TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus mengoptimalkan potensi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Salah satu sektor yang kini menjadi perhatian adalah transaksi apartemen, khususnya unit yang telah lunas dibeli namun belum dilakukan proses balik nama sertifikat.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengatakan pihaknya saat ini memperkuat pendataan dan pengawasan terhadap transaksi apartemen untuk memastikan seluruh kewajiban BPHTB dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Proses balik nama sertifikat memiliki keterkaitan langsung dengan pembayaran BPHTB.
Baca juga: Wabup Paser Ikhwan Antasari Tekankan Transparansi dan Kepastian Hukum di Raperda Pajak dan Retribusi
Oleh karena itu, apartemen yang telah lunas tetapi belum dilakukan peralihan hak dinilai masih menyimpan potensi penerimaan bagi pemerintah daerah.
"Kalau KPR sudah lunas dan mau balik nama, di BPN pasti akan dilihat. Berarti BPHTB kita harus sudah terbayar. Kalau sertifikatnya sudah ada, BPHTB itu pasti terbayar," kata Idham, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk dalam transaksi jual beli maupun proses pengalihan atau balik nama kepemilikan.
Dengan demikian, setiap transaksi properti yang berujung pada peralihan hak akan menjadi objek pembayaran BPHTB.
"Ketika ada proses transaksi jual beli dan balik nama, di situ ada proses pembayaran BPHTB. Itu yang akan kami optimalkan," ujarnya.
Baca juga: Retribusi Daerah Distop, Penumpang Masih Bayar Karcis di Pelabuhan Speedboat Penajam
Idham mengungkapkan, hingga saat ini BPPDRD masih menghimpun data terkait jumlah unit apartemen yang telah selesai dibangun, termasuk unit yang sudah dilunasi oleh pembeli.
Pendataan tersebut diperlukan untuk mengetahui besaran potensi penerimaan BPHTB yang masih dapat dioptimalkan.
Menurutnya, pemerintah belum memperoleh data pasti mengenai jumlah unit apartemen yang sudah lunas maupun yang telah melakukan proses pengalihan hak.
Oleh sebab itu, koordinasi dengan berbagai pihak terus dilakukan untuk memperkuat basis data.
Optimalisasi penerimaan BPHTB dari sektor apartemen juga menjadi perhatian dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Balikpapan.
"Kami belum mendapatkan konfirmasi terkait berapa unit yang sudah selesai dibangun dan berapa yang sudah lunas. Namun, arahan dari RDP adalah memaksimalkan pemasukan dari apartemen karena di sana masih ada potensi pembayaran BPHTB," kata Idham.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Resmikan Elektronifikasi Retribusi Parkir, Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD
Untuk mendukung pengawasan, BPPDRD telah menerapkan sistem digitalisasi dalam pemantauan transaksi properti.
Melalui sistem tersebut, proses pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akurat.
Pada 2026, target penerimaan BPHTB Kota Balikpapan ditetapkan sebesar Rp170 miliar.
Sementara pada tahun 2025, realisasi penerimaan BPHTB mencapai Rp199 miliar atau melampaui target yang ditetapkan.
Meski demikian, Idham menegaskan penerimaan BPHTB sangat bergantung pada aktivitas transaksi properti di masyarakat.
Semakin tinggi investasi serta transaksi jual beli tanah dan bangunan, maka potensi penerimaan daerah juga akan meningkat.
BPHTB bergantung pada adanya transaksi jual beli tanah atau pengalihan hak. Itu tidak bisa diprediksi atau diformulasikan.
"Kalau investasi dan pembelian tanah meningkat, tentu penerimaan BPHTB juga akan ikut meningkat," pungkasnya. (dha/ADV Diskominfo Balikpapan)