TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat meminta Polres Mamasa memberikan penjelasan terkait pembawaan dua peserta aksi penolakan aktivasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano ke Mapolres Mamasa.
Direktur Eksekutif WALHI Sulbar, Asnawi, menyatakan kedua peserta aksi tersebut adalah Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng.
Menurut Asnawi, keduanya dibawa ke Mapolres Mamasa setelah aksi masyarakat berakhir.
Baca juga: WALHI Sulbar Kecam Dugaan Penjemputan Paksa 2 Warga Usai Demo Tolak TPA Salurano Mamasa
Berdasarkan informasi yang diterima WALHI Sulbar, aparat mendatangi kedua warga sekitar pukul 16.00 Wita.
Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Mamasa.
WALHI menyebut, berdasarkan keterangan yang diterimanya, Taufik dan Reynal mengaku tidak diperlihatkan surat penangkapan maupun memperoleh penjelasan yang dapat dipahami mengenai dasar hukum tindakan tersebut.
Hingga informasi itu disampaikan kepada publik, menurut WALHI, keduanya juga belum memperoleh kejelasan mengenai status hukum mereka.
Asnawi menilai peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum tindakan aparat.
Menurutnya, dalam negara hukum, setiap tindakan yang membatasi kebebasan seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta disampaikan kepada pihak yang bersangkutan.
WALHI Sulbar berpandangan, apabila benar tidak ada penjelasan yang diberikan saat tindakan tersebut dilakukan, kondisi itu berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas aparat penegak hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Selain itu, WALHI menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena terjadi setelah aksi penyampaian pendapat selesai.
Menurut organisasi tersebut, kritik terhadap pengoperasian TPA Salurano merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan yang dinilai berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup.
Karena itu, WALHI Sulbar mendesak Kapolres Mamasa memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar hukum pembawaan Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng ke Mapolres Mamasa.
WALHI juga meminta penjelasan mengenai status hukum keduanya, alasan tindakan dilakukan setelah aksi berakhir, serta alasan tidak adanya penjelasan yang memadai kepada kedua warga tersebut sebagaimana informasi yang diterima organisasi itu.
Menurut WALHI, transparansi merupakan kewajiban institusi penegak hukum, terutama ketika tindakan aparat berkaitan dengan pembatasan kebebasan warga negara.
Selain itu, WALHI Sulbar meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi bantuan hukum, serta masyarakat sipil untuk mengawal penanganan peristiwa tersebut.
Mereka berharap seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum, menghormati hak asasi manusia, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. (*)