Diburu hingga Lampung Timur, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Penembak Driver Ojol di Matraman Jaktim
Irwan Wahyu Kintoko July 25, 2026 08:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Direktorat Resers Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penembak driver ojol yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

Dua pelaku pencurian motor yang menembak driver ojol iti ditangkap di Desa Tebing, Melinting, Lampung Timur, Bandar Lampung, Jumat (24/7/2026).

Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, kedua pelaku berinisial ENR (23) dan RDS (21). 

"ENR berperan sebagai eksekutor, sedangkan RDS bertugas mengendarai motor saat kejadian," kata Iman, Sabtu (25/7/2026).

Baca juga: Proyektil Driver Ojol yang Ditembak di Matraman Dibawa ke Labfor Polri

Peristiwa pencurian motor disertai penembakan driver ojol itu terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (18/7/2026).

Iman menjelaskan, peristiwa ini berawal dari kedua pelaku kepergok akan mencuri motor di salah satu rumah kos sekitar lokasi kejadian.

Pelaku yang panik diteriaki maling lalu melarikan diri dengan motor hingga dikejar warga.

"Saksi di lokasi pencurian melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga memilih mengurungkan niat menangkap dan memilih berteriak meminta pertolongan," ucapnya. 

Baca juga: Kondisi Driver Ojol Sudah Membaik setelah Ditembak Pelaku Curanmor di Matraman Jakarta Timur

Sekitar 100-200 meter dari lokasi kejadian, lanjut Iman, korban mendengar teriakan maling dan kemudian berusaha menghadang kedua pelaku di tengah jalan.

"Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban, setelah itu kedua pelaku melarikan diri," ucap Iman.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter. 

Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami asal-usul senjata api tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (m26)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.