Harapan Febrie Adriansyah saat Tunjuk Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum: Fakta Bisa Diungkap Terang
Wahyu Gilang Putranto July 25, 2026 08:38 PM

TRIBUNNEWS.com - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah menggantikan Hotman Paris Hutapea yang mundur.

Febri Diansyah mendapat surat kuasa untuk mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu pada Kamis (23/7/2026).

Sehari setelahnya, Febri Diansyah pun mendampingi Febrie Adriansyah saat diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7/2026).

"Baru, saya baru, jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin," ujar Febri Diansyah, Jumat.

Dalam kesempatan yang berbeda, Febri Diansyah mengungkapkan harapan Febrie Adriansyah saat menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum.

Lulusan Universitas Jambi itu berharap proses hukum yang sedang dijalani bisa berlangsung secara adil.

Juga, kata Febri Diansyah, fakta hukum bisa diungkap secara terang.

PEMERIKSAAN FEBRI DIANSYAH - Advokat Febri Diansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). Febri Diansyah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PEMERIKSAAN FEBRI DIANSYAH - Advokat Febri Diansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). Febri Diansyah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Saat Alumni KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum 3 Tersangka Korupsi, Terbaru Febrie Adriansyah

"Pak FA juga sampaikan ke kami harapannya agar proses berjalan secara adil dan fakta-fakta hukum diurai secara jernih," ungkap Febri Diansyah, Sabtu (25/7/2026), kepada Kompas.com.

Lebih lanjut, Febri Diansyah mengaku ia menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah saat dihubungi kenalannya.

Ia sempat melakukan diskusi terlebih dulu sebelum akhirnya menerima tawaran menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah.

"Saya dihubungi oleh salah seorang kolega dan diskusi awal. Kemudian diminta menjadi advokat Pak FA," kata Febri Diansyah.

"Hal tersebut saya terima setelah mendengar informasi yang disampaikan."

"Sebagai advokat saya memahami ada hak setiap orang untuk mendapatkan pendampingan hukum," imbuhnya.

Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Di hadapan awak media, Febrie mengatakan ia langsung ditahan setelah selesai diperiksa.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujarnya, Jumat malam.

Febrie pun langsung digiring masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke Rumah Tahanan KPK (Rutan KPK).

Terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengungkapkan alasan mengapa Febrie dititipkan ke Rutan KPK, alih-alih ditahan di Kejagung.

Rudi mengatakan, Rutan KPK dipilih dengan alasan karena Febrie dinilai berjasa pernah menangani sejumlah kasus besar.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi dan sinergi dengan KPK," kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat malam.

Selain itu, dikatakan Rudi, penahanan Febrie di Rutan KPK juga untuk memberikan kenyamanan terhadap mantan petinggi Jampidsus tersebut.

Karena itu, ia menilai Rutan KPK menjadi lokasi yang paling masuk akal sebagai tempat penahanan dari Febrie Adriansyah.

"Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui," ucapnya.

"Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana (Rutan KPK). Dan itu sangat masuk akal," tambahnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fahmi Ramadhan, Kompas.com/Nicholas Ryan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.