TRIBUNJAMBI.COM - Silang pendapat sengit mewarnai perdebatan hukum antara simpatisan Roy Suryo cs dengan praktisi hukum Ahmad Khozinudin terkait perkara tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Konten kreator sekaligus simpatisan Roy Suryo, Mikhael Sinaga, bereaksi keras menolak tuduhan Khozinudin yang menyematkan label "pengecut" kepada kedua belah pihak.
Dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV pada Sabtu (25/7/2026), Mikhael melayangkan pembelaan menohok.
Menurutnya, predikat pengecut hanya pantas diberikan kepada pihak yang gemar mangkir dari proses peradilan, bukan bagi mereka yang gigih menghadiri persidangan.
"Yang tidak pernah datang ke sidang itu kan hanya Jokowi. Di CLS (citizen lawsuit) Solo tidak datang, di sidang Bambang Tri tidak datang, Bang Khozinudin tahu sendiri itu. Tapi Pak Roy, di sidang mana pun dia datang, Dokter Tifa tidak pernah mangkir," cecar Mikhael Sinaga menekankan kepatuhan hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Mikhael Sinaga juga meyakinkan publik bahwa pengajuan nota keberatan (eksepsi) yang berhasil menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Dokter Tifa merupakan hak konstitusional terdakwa, bukan cerminan dari rasa takut.
Khozinudin Luruskan Definisi: Narasi Berani, Strategi Hindari Sidang
Mendengar sanggahan Mikhael, Ahmad Khozinudin langsung memotong dan meluruskan substansi ilmiah dari istilah "pengecut" yang dimaksudkannya.
Menurut Khozinudin, konteks pengecut tercermin dari kontradiksi antara koar-koar narasi di media massa dengan manuver hukum yang ditempuh di pengadilan.
Baca juga: Khozinudin Sebut Kubu Jokowi dan Roy Suryo Cs Sama-sama Pengecut
Baca juga: Aksi Mencekam Duel Senjata Tajam Antar Remaja di Taman Rimba Jambi Viral
"Definisi pengecutnya itu adalah dua pihak ini kalau di ruang publik membangun narasi seolah-olah keduanya akan membuktikan di persidangan, tapi strategi yang mereka tempuh sebenarnya menghindari persidangan," terang Khozinudin merinci analisanya.
Ia menguraikan, langkah praperadilan bertubi-tubi dari Roy Suryo serta eksepsi dari Dokter Tifa pada hakikatnya berujung pada hal yang sama: membendung majelis hakim untuk memeriksa materiil keaslian ijazah.
Di sisi lain, Khozinudin juga membidik pihak Jokowi.
Ia menduga ada upaya sistematis mengondisikan konstruksi hukum hingga membuat surat dakwaan JPU menjadi obscuur libel (dakwaan kabur/tidak jelas) demi memutus alur persidangan di tengah jalan.
"Maksud saya, jujur sajalah. Kalau memang tidak mau pokok perkara, silakan kalian berdamai. Biarlah rakyat yang melanjutkan perjuangan," imbau Khozinudin secara terbuka.
Perdebatan kian memanas kala Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara, Andi Azwan, turut memberikan respons dalam dialog yang sama.
Andi mengamini analisis Khozinudin mengenai gelasat Roy Suryo dan Dokter Tifa, namun pasang badan membela Jokowi.
Baca juga: 5 Kejanggalan Kematian Brigadir Eko Winarno di Tanjabtim, Ada Keanehan di Lapangan
Baca juga: Eksepsi Diterima, Pengacara Dokter Tifa Tantang Jokowi Buktikan Ijazah di Sidang
"Tapi kalau dikatakan Pak Jokowi pengecut, itu 1000 persen salah besar," tegas Andi Azwan membantah keras tuduhan tersebut.
Andi menegaskan bahwa Jokowi telah menyatakan komitmennya secara gamblang di hadapan publik untuk hadir langsung di ruang sidang apabila dipanggil majelis hakim sebagai saksi pelapor maupun saksi korban.
Ia menjelaskan, batalnya kehadiran Jokowi di meja hijau murni disebabkan oleh keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang di luar dugaan mengabulkan eksepsi Dokter Tifa.
"Namun, kehadirannya di sidang tertunda karena eksepsi Dokter Tifa diterima oleh majelis hakim. Diterimanya eksepsi Dokter Tifa itu sesuatu yang ada di luar ekspektasi," jelas Andi.
Mengakhiri pernyataannya, Andi menegaskan bahwa perang hukum belum selesai dan mendesak JPU untuk segera menyempurnakan surat dakwaan demi melimpahkan kembali kasus tersebut ke pengadilan.
Baca juga: Suatu Kelompok di Batang Hari Terobos Polisi Penjaga lalu Ambil Paksa, Ayah Kandung Jual Bayi
Baca juga: Sosok Suami Femi yang Jual Bayi Kandung 8 Bulan
Baca juga: Antisipasi Kemarau Panjang, DTPHP Batang Hari Petakan 1.883 Hektare Sawah Rawan Kekeringan