2 Gelanggang Sabung Ayam di Rantau Panjang Ogan Ilir Digerebek, 1 Orang Diamankan
Slamet Teguh July 26, 2026 04:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pemberantasan judi sabung ayam di Ogan Ilir dimulai dengan penggerebekan di Kecamatan Rantau Panjang.

Polsek Tanjung Raja yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Rantau Panjang, menyisir dua lokasi.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna mengatakan, lokasi pertama ada di Desa Arisan Deras.

"Hari ini pada giat penindakan di Deaa Arisan Deras, petugas tidak menemukan aktivitas sabung ayam, namun gelanggangnya ada," kata Sondi kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Minggu (26/7/2026). 

Berdasarkan keterangan warga, arena di lokasi tersebut sudah berhenti beroperasi sejak sekitar satu minggu lalu.

Polisi lalu bergerak ke titik kedua di Desa Ketapang II dan mendapati aktivitas sabung ayam masih berlangsung. 

"Begitu melihat kedatangan polisi, para pemain langsung melarikan diri," ungkap Sondi.

Baca juga: Polsek Tanjung Raja Tutup Gelanggang Sabung Ayam di Ogan Ilir, Respon Cepat Laporan Masyarakat

Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial RB (31 tahun).

Ia dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Petugas juga menyita empat ekor ayam sabung, perlengkapan judi sabung, kemudian masing-masing satu unit sepeda motor dan sepeda listrik

"Sesuai arahan pimpinan, kami sudah mengimbau warga untuk menutup gelanggang sabung ayam, namun jika tidak dilakukan. Maka hari ini kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Sondi.

Aparat kepolisian mengajak perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk terus mengingatkan warga agar tidak terlibat judi, salah satunya sabung ayam.

"Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mencari para pelaku lain yang melarikan diri saat penggerebekan," pungkas Sondi.

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.