TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polemik penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tanpa mengenakan rompi tahanan dan borgol menuai beragam respons publik.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan isu mengenai atribut penahanan bukan menjadi fokus tim advokat.
Menurutnya, tugas kuasa hukum adalah memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum acara pidana, bukan memperdebatkan aspek administratif penahanan.
"Kita memang perlu memilah terlebih dahulu mana yang merupakan domain tugas advokat dan mana yang menjadi domain institusi. Itu yang perlu jelas terlebih dahulu," kata Febri Diansyah dalam program Kompas Petang Kompas TV, dikutip pada Minggu (26/7/2026).
Ia mengatakan, setelah pemeriksaan selesai, tim kuasa hukum langsung menyampaikan bahwa perhatian utama mereka adalah substansi perkara yang sedang disidik.
"Fokus kami di tim advokat adalah pada substansi hukumnya. Harapannya fakta-faktanya jernih, sehingga tidak tercampur mana yang fakta dan mana yang bukan fakta," ujarnya.
Menurut Febri, pembelaan yang akan dilakukan tidak bertumpu pada polemik di ruang publik, melainkan pada pengujian fakta-fakta hukum yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.
"Terutama tentu fakta-fakta hukum yang relevan," katanya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga akan memastikan seluruh hak hukum tersangka tetap dihormati selama proses penyidikan berlangsung.
Ia menyebut salah satu hak yang dijamin hukum adalah hak tersangka untuk membuktikan sebaliknya maupun menyangkal tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Di situlah justru tantangannya bagi penegak hukum, terutama penyidik, untuk bisa lebih detail dalam proses pembuktian tersebut," ucapnya.
Febri Diansyah menilai keputusan penyidik melakukan penahanan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah memiliki keyakinan terhadap terpenuhinya syarat-syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, menurut dia, keyakinan penyidik tersebut bukan berarti menghapus hak tersangka untuk mengajukan bantahan terhadap konstruksi perkara yang dibangun penyidik.
"Kalau di satu sisi penyidik sekarang sudah melakukan penahanan, artinya penyidik sudah meyakini syarat-syarat pembuktian maupun syarat penahanan telah terpenuhi," katanya.
Ia menilai kondisi tersebut justru menunjukkan penyidik sedang menjalankan kewenangannya berdasarkan penilaian mereka terhadap alat bukti yang dimiliki.
Di sisi lain, lanjut Febri, tersangka juga mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan bantahan terhadap tuduhan yang dikenakan kepadanya.
"Kalau ada counter atau bantahan, itu juga hak yang seimbang dan sah disampaikan oleh seseorang yang berstatus sebagai tersangka," ujarnya.
Karena itu, tim kuasa hukum akan mempersiapkan pembelaan berdasarkan substansi perkara setelah memperoleh kesempatan bertemu dengan Febrie di Rumah Tahanan KPK.
Febri menegaskan proses penahanan tidak boleh mengesampingkan prinsip due process of law yang menjadi roh KUHAP.
Ia mengingatkan bahwa seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup. Dalam praktik hukum pidana, keberadaan minimal dua alat bukti tidak cukup hanya dipenuhi dari sisi jumlah, tetapi juga harus memiliki kualitas yang saling berkaitan.
"Dua alat bukti bukan hanya soal kuantitas, tetapi juga kualitas. Bukti itu harus benar-benar memiliki relevansi yang bisa meyakinkan penyidik," jelasnya.
Menurut dia, standar pembuktian tersebut menjadi semakin penting ketika penyidik memutuskan melakukan penahanan karena tindakan itu merupakan upaya paksa yang membatasi kebebasan seseorang.
"Kalau seseorang ditahan berarti sudah ada upaya paksa yang dilakukan. Karena itu buktinya seharusnya benar-benar tidak meragukan," katanya.
Febri menambahkan KUHAP disusun untuk melindungi hak setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum, sehingga proses penyidikan harus tetap berlandaskan pembuktian yang objektif.
Ia berharap seluruh fakta diuji secara jernih agar penanganan perkara benar-benar berjalan di koridor hukum, bukan dipengaruhi opini maupun persepsi yang berkembang di ruang publik.
Sementara terkait kemungkinan mengajukan praperadilan, Febri menyatakan tim kuasa hukum belum mengambil keputusan. Ia mengatakan masih menunggu kesempatan bertemu dengan Febrie Adriansyah setelah masa awal penahanan di Rutan KPK berakhir.
"Untuk sementara kami perdalam dulu substansinya karena fokus kami adalah pada aspek substansi hukum dan hak-hak yang diatur di KUHAP," paparnya.