Respons Terbaru BPJS Kesehatan soal Usulan Penempatan Petugas di RSUD dr H Jusuf SK Tarakan
Amiruddin July 26, 2026 05:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN  – BPJS Kesehatan Cabang Tarakan merespons usulan RSUD dr H Jusuf SK terkait penempatan petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit, khususnya di Instalasi Gawat Darurat (UGD), guna membantu proses administrasi peserta.

RSUD dr H Jusuf SK adalah rumah sakit milik Pemprov Kaltara yang berada di Kota Tarakan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, dr Yusef Eka Darmawan, mengatakan pihaknya memahami persoalan yang disampaikan rumah sakit. 

Namun, hingga saat ini BPJS Kesehatan masih berpedoman pada kebijakan nasional, yang tidak mengatur penempatan petugas BPJS secara tetap di rumah sakit.

"Kalau kami sih memahami apa yang menjadi persoalan.

Tapi kebijakan BPJS secara nasional memang kita tidak menempatkan petugas BPJS di rumah sakit.

Jadi kami mengacu ke MoU antara rumah sakit dengan kami.

Rumah sakit-lah yang menyiapkan administrasi kepada peserta," kata Yusef Eka Darmawan.

Baca juga: RSUD dr H Jusuf SK Percepat Layanan Radioterapi, Pasien Kanker Kaltara tak Perlu Lagi ke Luar Daerah

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional, sehingga diterapkan di seluruh daerah.

"Itu kebijakan nasional.

Kebijakan nasional kita adalah BPJS mobile, BPJS satu yang mobile," ujar Yusef Eka Darmawan.

Meski demikian, Yusef mengakui masukan dari RSUD dr H Jusuf SK telah diterima, dan disampaikan kepada jajaran manajemen BPJS Kesehatan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya evaluasi atau usulan dari daerah terkait penempatan petugas di rumah sakit, Yusef menilai persoalan tersebut bersifat kasuistik.

"Ya, ini kan kasuistik ya.

Artinya kan cuma satu rumah sakit. 

Tapi masalah itu sudah kita sampaikan ke manajemen," ucapnya.

Menurutnya, selama ini BPJS Kesehatan lebih menitikberatkan penguatan peran petugas administrasi yang telah disiapkan pihak rumah sakit, sesuai kerja sama yang berlaku.

"Langkah kita penguatan ini, penguatan petugas administrasi rumah sakit.

Karena itu kan fungsi petugas rumah sakit yang tidak optimal.

Karena kan kita berpikir, kenapa dokter ngurusin administrasi?

Saya juga berpikirnya kok bisa ya?

Artinya kan dokter melayani.

Berarti di petugas administrasinya lagi, ini yang  kita kuatkan," jelas Yusef Eka Darmawan.

Terkait layanan di rumah sakit, Yusef menerangkan BPJS Kesehatan tetap menugaskan petugas mobile, yang berkeliling ke fasilitas kesehatan pada jam kerja.

"Mobile.

Dari pukul 08.00 WITA  sampai pukul 17.00 WITA," katanya.

Ia menambahkan terdapat tiga petugas BPJS Satu yang bertugas secara bergantian mengunjungi rumah sakit, sehingga tidak berada di satu lokasi secara penuh selama jam kerja.

"Di BPJS Satu ada tiga orang.

Mobile, ke mana-mana," ujarnya.

Meski tidak siaga selama 24 jam di rumah sakit, Yusef Eka Darmawan memastikan petugas BPJS tetap dapat dihubungi apabila diperlukan.

"Tidak dalam satu tempat.

Setiap hari pasti datang, cuma jamnya bergantian.

Di luar itu tidak ada.

Tapi bisa dihubungi," ujarnya.

Menanggapi saran agar ke depan terdapat penempatan petugas BPJS secara khusus di rumah sakit, Yusef menyatakan akan meneruskan masukan tersebut.

"Oke, nanti kita sampaikan lagi," tutup Yusef Eka Darmawan

 

Baca juga: BPJS Kesehatan Tarakan Pastikan Jaminan Peserta PBPU Tetap Berjalan, Usulan Penonaktifan Dibatalkan

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.