TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Panik saat digerebek polisi, seorang pria berinisial KS (30) di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat lari kocar-kacir sambil membuang barang bukti.
Namun, upaya pelarian terduga pengedar narkoba asal Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur ini sia-sia. Dengan sigap, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKI berhasil menggagalkan aksi KS pada Kamis (23/7/2026) pukul 18.30 WIB.
Penggerebekan ini bermula dari keresahan warga Desa Kampung Baru yang kerap melihat adanya aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian.
"Saat target dipastikan berada di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan. Tersangka KS sempat berupaya melarikan diri sambil membuang barang bukti ke tanah. Namun, berkat kesiapsiagaan petugas, berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti," ujar Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto ketika dikonfirmasi pada Minggu (26/7/2026) siang.
Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti yang sempat dibuang tersangka. Tersangka tak bisa lagi mengelak saat polisi membongkar barang bukti berupa narkotika.
Barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu (berat bruto 8,34 gram), 1 timbangan digital (diduga untuk menimbang paketan sabu), 1 pipet plastik berbentuk sekop, serta 6 lembar plastik klip bening kosong dan 1 unit telepon seluler (diduga alat komunikasi transaksi).
Ditegaskan AKBP Eko Rubiyanto memberikan peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika. Jajarannya akan menyapu bersih peredaran barang haram hingga ke pelosok pedesaan.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres OKI. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan Presisi," tegas AKBP Eko Rubiyanto.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, turut memberikan apresiasi tinggi kepada warga Desa Kampung Baru yang berani melapor.
"Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat ini," ujar Kombes Pol. Nandang.
Saat ini, tersangka KS beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres OKI. Polisi tengah mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya dan telah berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Sumsel.
"Atas ulah nekatnya, KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) pada aturan yang sama," tutupnya.
(*)