Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Kepolisian menduga korban penipuan berkedok jual beli barang elektronik melalui WhatsApp yang dilakukan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah tidak hanya satu orang.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Tanah Wakaf Polda Lampung
Total kerugian para korban sementara diperkirakan telah menembus lebih dari Rp100 juta.
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, kini masih mendalami dugaan adanya korban lain dalam kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang IRT berinisial IE (31), warga Kelurahan Bandar Jaya Barat.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima, terdapat sejumlah kasus lain yang diduga memiliki modus serupa.
"Dari pendalaman sementara, total kerugian seluruh korban diperkirakan menembus lebih dari Rp100 juta," kata Kompol Samsari, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, penyidik masih terus menginventarisasi para korban yang diduga menjadi sasaran pelaku.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang wiraswasta berinisial TDL (30) melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya.
Peristiwa bermula pada Rabu, 4 Februari 2026, saat korban menerima penawaran berbagai barang elektronik melalui pesan WhatsApp.
Korban kemudian tertarik dan menyetujui transaksi tersebut. Ia mengirimkan uang muka (DP) secara bertahap hingga total Rp18,9 juta.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Pelaku terus menunda pengiriman dengan berbagai alasan hingga akhirnya korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melapor ke polisi.
Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar mengarah kepada IE yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Pada Rabu, 22 Juli 2026, IE memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif.
"Saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, IE mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku menyasar korban dengan tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan pribadi guna memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Kompol Samsari.
Usai pemeriksaan, tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Lampung Selatan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat lembar bukti transfer bank serta cetak tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, IE dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara.
Hingga kini, penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )