TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menegaskan tidak akan menghambat pembangunan rumah ibadah sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, saat memimpin Rapat Koordinasi Dewan Penasehat dan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi, mewakili Wali Kota Jambi, Senin (27/7/2026), di Ruang Rapat Wali Kota Jambi.
Dalam rapat tersebut, Diza yang juga merupakan Dewan Penasehat FKUB Kota Jambi mengatakan peran FKUB sangat penting, khususnya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait proses pendirian rumah ibadah agar tidak menimbulkan penolakan maupun resistensi di tengah masyarakat.
"Yang kami butuhkan dari FKUB adalah menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi penolakan ataupun resistensi ketika ada pembangunan rumah ibadah di wilayah tertentu. Sepanjang persyaratannya lengkap dan sesuai ketentuan, tentu pemerintah akan memberikan kemudahan," ujarnya.
Menurut Diza, pembangunan rumah ibadah harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk kelengkapan dokumen perizinan yang diajukan oleh yayasan atau pihak yang mendirikannya.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Jambi tidak akan melakukan pelarangan terhadap pembangunan rumah ibadah apabila seluruh izin telah diselesaikan dan terlebih dahulu diidentifikasi oleh FKUB.
"Dengan begitu akan memudahkan pemerintah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," katanya.
Ke depan, FKUB Kota Jambi berencana turun langsung ke seluruh pengurus rumah ibadah untuk memberikan sosialisasi mengenai mekanisme perizinan rumah ibadah, termasuk terkait izin sementara.
Diza mengatakan Kota Jambi selama ini dikenal sebagai daerah yang masyarakatnya hidup berdampingan dalam keberagaman suku, agama, budaya, dan etnis.
Kondisi tersebut harus terus dijaga melalui komunikasi dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.Menurutnya, FKUB memiliki peran strategis sebagai wadah dialog, mediasi, konsultasi, sekaligus pemberi rekomendasi dalam kehidupan keagamaan sehingga sinergi antara pemerintah daerah, tokoh agama, dan FKUB perlu terus diperkuat.
Meski kondisi kerukunan umat beragama di Kota Jambi saat ini dinilai aman dan kondusif, Diza mengingatkan tantangan baru terus bermunculan seiring perkembangan teknologi informasi, media sosial, serta derasnya arus informasi yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, potensi gesekan sosial harus diantisipasi melalui deteksi dini, komunikasi yang efektif, serta penguatan nilai-nilai moderasi beragama.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Jambi juga telah menetapkan peningkatan Indeks Harmoni Religius sebagai salah satu sasaran dalam Misi keempat RPJMD Kota Jambi, yakni meningkatkan ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat.
"Kerukunan bukan sesuatu yang hadir dengan sendirinya, tetapi harus terus dirawat melalui komunikasi, saling menghormati, saling memahami, dan saling percaya. Kami berharap rapat koordinasi ini menghasilkan rekomendasi strategis untuk semakin memperkuat peran FKUB dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kota Jambi," tutupnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri perwakilan Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, BIN Daerah, Kodim 0415/Jambi, Badan Kesbangpol Kota Jambi, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Ketua FKUB Kota Jambi H. Husin Abdul Wahab, beserta jajaran pengurus FKUB. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Awasi Penyaluran BBM Subsidi Bersama APH dan Pemkot Jambi