TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IS (29), warga Sidoarjo, dan KF (26), warga Trenggalek, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Kabupaten Trenggalek.
Kedua pelaku diduga mengincar sepeda motor milik petani yang diparkir di area persawahan. Polisi menyebut modus tersebut dipilih karena lokasi relatif sepi dan memudahkan pelaku melarikan kendaraan hasil curian.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengatakan pasutri tersebut berhasil diamankan setelah penyelidikan kasus pencurian sepeda motor milik warga Kecamatan Karangan.
"Yang pertama yaitu kita berhasil mengamankan dua orang pelaku curanmor atas nama saudara IS dan saudari KF. Keduanya merupakan suami istri," ujar AKBP Ridwan Maliki saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Senin (27/7/2026).
Baca juga: BPBD Kabupaten Kediri Siaga Kemarau 2026, Petakan Daerah Rawan Kekeringan hingga Antisipasi Karhutla
Modus Pasutri Curi Motor di Persawahan Trenggalek
AKBP Ridwan menjelaskan, kedua pelaku memiliki modus khusus dengan memantau sepeda motor yang ditinggal pemiliknya saat bekerja di sawah.
Pelaku lebih memilih area pertanian dibandingkan permukiman karena kondisi lokasi yang sepi dan minim pengawasan. Selain itu, masih banyak petani yang meninggalkan kunci motor di kendaraan atau menggunakan motor yang mudah dihidupkan dengan kunci lain.
"Jadi, mengincar kendaraan bermotor yang berada di area persawahan di wilayah pertanian," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian kemudian dijual sendiri oleh pelaku melalui sistem cash on delivery (COD).
Kronologi Pencurian Motor di Dusun Jabung Karangan
Kasus ini bermula pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Korban berinisial I, warga Kecamatan Karangan, datang ke area persawahan milik A di Dusun Jabung, Kecamatan Karangan, untuk memanen padi.
Korban memarkir sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2012 dengan nomor polisi AG 4579 ZN di tepi sawah, sekitar 50 meter dari lokasi bekerja.
Namun, saat hendak pulang sekitar pukul 16.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
"Saat hendak pulang sekitar pukul 16.30 WIB, korban mendapati sepeda motor miliknya telah lenyap dari lokasi parkir," jelas AKBP Ridwan.
Korban kemudian meminta bantuan saksi berinisial S untuk mencari kendaraan tersebut. Setelah tidak ditemukan, kasus itu akhirnya dilaporkan ke Polres Trenggalek.
Polisi Sita Kunci T dan Dua Motor
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Barang bukti yang disita antara lain: Satu set kunci T, Satu unit Honda Vario warna hita, Satu unit Honda Beat hitam tahun 2012 hasil curian, Helm merah merek KYT, Helm warna abu-ab, Jaket hitam ,Kaos lengan panjang putih, Tas selempang warna krem, Dua pasang sepatu warna putih
"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu satu set kunci T, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2012," terang Kapolres.
Polisi Dalami Kemungkinan TKP Lain
AKBP Ridwan mengungkapkan, kedua pelaku bukan residivis dan baru pertama kali tertangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Meski demikian, polisi menduga masih ada lokasi kejadian lain yang menjadi sasaran aksi pasutri tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan dan berupaya mengungkap keberadaan barang bukti lainnya.
"Saat ini masih dua TKP. Namun, dari hasil pemeriksaan insyaallah akan ada beberapa TKP lain yang diungkapkan oleh pelaku. Kami mohon doanya semoga keberadaan barang bukti di TKP lain bisa segera kami ungkap," tutup AKBP Ridwan Maliki.
(Tribunmataraman.com)