Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Mulai Dibahas DPRD Kota Bekasi, Ini Tujuan dan Isinya
Joseph Wesly July 27, 2026 02:50 PM

 

Laporan Jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR- DPRD Kota Bekasi mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual dan perilaku seksual berisiko.

Pembahasan tersebut disampaikan Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, dalam agenda Kamis (23/7/2026).

Samuel mengatakan, penyusunan Raperda ini dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai arah pengaturan yang akan diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam upaya mencegah dan menanggulangi perilaku penyimpangan seksual serta perilaku seksual berisiko.

Raperda tersebut disusun dengan tujuan mewujudkan kehidupan masyarakat yang bermartabat, menjunjung tinggi nilai agama, moral, dan kesusilaan, serta menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Bekasi.

"Aturan tersebut juga diharapkan menjadi dasar perlindungan terhadap kehidupan sosial masyarakat di daerah," kata Samuel dikutip Senin (27/7/2026).

Soroti Perilaku Seksual Berisiko

Samuel memaparkan, perilaku seksual berisiko di kalangan remaja dan mahasiswa saat ini menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat hingga memasuki tahap yang mengkhawatirkan.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya dipengaruhi oleh perubahan pola pergaulan, tetapi juga rendahnya pemahaman mengenai kesehatan reproduksi, lemahnya kontrol diri, serta pengaruh lingkungan sosial dan media digital.

Karena itu, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi fokus dalam penyusunan Raperda tersebut.

Di antaranya mengenai problematika perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual yang akan diatur di Kota Bekasi, materi pengaturan yang sesuai dengan norma nasional dan kondisi lokal, upaya pencegahan serta penanggulangan yang efektif, hingga harmonisasi dengan peraturan daerah lainnya.

"Penyusunan Raperda ini juga mengacu pada sejumlah dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," jelasnya.

Jadi Dasar Hukum Pemkot Bekasi

Dalam substansinya, Samuel menuturkan Pemkot Bekasi memiliki kewajiban melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, kesehatan, sosial, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta komunikasi dan informatika dalam rangka pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual.

Sehingga melalui Raperda tersebut, Pemkot Bekasi akan memiliki dasar hukum untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, memberikan perlindungan, pelayanan, dan pemulihan kepada korban, melaksanakan pembinaan, pengawasan, serta rehabilitasi.

"Regulasi tersebut juga ditujukan untuk memperkuat koordinasi antarperangkat daerah bersama para pemangku kepentingan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual di Kota Bekasi," pungkasnya. (M37)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.