Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh menggunakan gas elpiji, beras, maupun minyak bersubsidi, dalam memasak makanan Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan)," kata Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Pihaknya meminta semua, termasuk awak media, mengawasi dan melaporkan bila menemukan adanya dapur SPPG yang melanggar ketentuan tersebut.

"Misalnya awak media menemukan, silakan laporkan dapur mana menggunakan Minyakita. Itu nanti kita akan beri surat, akan kita beri teguran surat peringatan. Kalau memang bandel ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi," kata Sudaryono.

Selain itu SPPG juga harus membeli bahan pangan, seperti telur sesuai dengan HAP (Harga Acuan Penjualan) telur ayam.

"Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 - Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah," kata Sudaryono.

Sudaryono menegaskan bahwa BGN di bawah kepemimpinannya kini terus berupaya membenahi BGN dari perilaku koruptif.

Pihaknya menutup sebanyak 833 dapur SPPG di sejumlah wilayah di Indonesia yang dinilai melanggar ketentuan.

Selain menutup ratusan SPPG, BGN juga menghentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.

Kemudian pihaknya juga memberikan hukuman disiplin berat kepada sembilan ASN yang melakukan pelanggaran berat dan 39 ASN lainnya mendapat hukuman disiplin ringan.