Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan pengurus GKI Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS). Dengan putusan ini, penetapan status tersangka terhadap BS oleh Satreskrim Polrestabes Bandung dinyatakan tetap sah dan proses hukum berlanjut.
Putusan perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN.Bdg tersebut dibacakan Hakim Tunggal, Richmond P. Sirait pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (27/7/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon dan menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka hingga penahanan oleh pihak termohon telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Richmond.
Hakim Praperadilan berkenan memberikan putusan menerima jawaban yang diajukan oleh turut termohon tujuh untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Menyatakan sah surat perintah penyidikan 4 Maret 2026 atas nama pelapor John Binsar Tua Simanlanggo. Menyatakan sah Surat Ketetapan tentang penetapan tersangka 4 Maret 2026 atas nama Bambang Suharto.
Selain itu, hakim menyatakan menerima eksepsi yang diajukan oleh turut termohon satu (Pimpinan Komisi III DPR RI). Hakim menilai penarikan DPR RI sebagai pihak dalam sengketa praperadilan ini sebuah kekeliruan hukum atau cacat subjek (error in persona).
Hakim menjelaskan berdasarkan pasal 1 angka 13 dan pasal 158 UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, praperadilan pada prinsipnya bersifat linear kontradiktoir atas tindakan konkret yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum.
"Tindakan pemohon mendudukkan DPR RI Pimpinan Komisi III sebagai turut termohon satu telah menabrak asas pemisahan kekuasaan (trias politica) dan melanggar ketentuan hukum acara pidana. Hal itu berakibat permohonan praperadilan a quo mengandung cacat subjek," katanya.
Atas dasar eksepsi yang diterima tersebut, hakim memutuskan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
“Menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Dan membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada diri pemohon sebesar nihil,” kata Hakim.
Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum termohon, Heri Wibowo menyatakan keputusan hakim menegaskan tindakan penyidik dalam menetapkan status tersangka telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Permohonannya tidak diterima, artinya penyidik sudah melakukan penetapan tersangka berdasarkan aturan, SOP, perundang-undangan, dan KUHAP," kata Heri.
Dia menegaskan dengan hasil ini, proses penyidikan akan terus berjalan hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
“Untuk penetapan tersangka tidak ada upaya hukum lain. Proses hukum tetap berlanjut," ujarnya
Di sisi lain, Kuasa Hukum pemohon, Sutan M. Simanjuntak merespons santai putusan hakim. Dia mengklaim penarikan berbagai lembaga pusat mulai Mabes Polri, Kapolda, hingga DPR RI dalam permohonan pertama ini bagian dari strategi tim hukumnya untuk menarik perhatian tingkat pusat.
"Ini bukan pokok perkara, ini strategi lawyer. Memang sudah jadi target dari awal supaya terdengar dulu ke pusat," ujar Sutan.
Sutan mengungkapkan pihaknya berencana mengajukan kembali permohonan praperadilan dalam waktu dekat dengan fokus gugatan yang lebih spesifik.
“Nanti dimasukkan lagi ke praperadilan, tapi satu lawan satu, langsung lawan Polrestabes Bandung," katanya.
Kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga jemaat berinisial JB dengan nomor laporan LP/B/1467/X/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT yang teregister pada 6 Oktober 2025.(*)