Kuasa Hukum Beberkan Isi Pertemuan Selama Dua Jam dengan Febrie Adriansyah di Rutan KPK
Muhammad Zulfikar July 27, 2026 07:36 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang diwakili oleh Febri Diansyah, telah merampungkan pertemuan mendalam dengan kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (27/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung selama hampir dua jam tersebut berfokus pada pembahasan substansi hukum perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang disangkakan.

Baca juga: Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Kuasa Hukum Pastikan Dapat Perlakuan Sama: Sarapan Bihun

Dalam pertemuan tersebut, Febri Diansyah memberikan pembaruan informasi mengenai diskursus publik yang berkembang selama tiga hari terakhir. 

Febrie Adriansyah berharap agar penyelesaian kasus ini sepenuhnya berlandaskan parameter hukum yang objektif. 

Hal ini dinilai krusial guna mencegah bergulirnya asumsi-asumsi liar di luar ranah penegakan hukum.

"Fokus utama diskusi tadi dan fokus utama Pak FA juga adalah soal substansi perkara hukum yang sekarang sedang disangkakan. Beliau berharap bisa betul-betul clear secara hukum agar isunya tidak liar ke mana-mana," ujar Febri.

Baca juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk Sel Isolasi Rutan KPK

Pembuktian Asal-usul Barang Bukti

Terkait temuan barang bukti krusial berupa emas seberat 74 kilogram dan sejumlah uang asing, tim kuasa hukum menekankan adanya kewajiban dari penyidik untuk membuktikan dua hal fundamental. 

Pertama, memastikan identitas pemilik sah dari barang-barang sitaan tersebut. 

Kedua, membuktikan secara terang benderang sumber muasal harta itu, apakah berasal dari aktivitas usaha yang sah atau bersumber dari tindak kejahatan.

Tim kuasa hukum menyoroti masih banyaknya area abu-abu (grey area) dalam konstruksi perkara saat ini yang membutuhkan pembuktian berlapis. 

Kejagung wajib membedah dan membersihkan kesamaran tersebut melalui alat bukti yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca juga: MAKI Desak Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru Jakarta Selatan

Meski memberikan catatan kritis terkait pembuktian barang bukti, tim kuasa hukum menyatakan penghormatan penuh terhadap kewenangan Tim 9 selaku penyidik Kejagung. 

Rekam jejak positif tim penyidik dalam menangani kasus-kasus besar di masa lalu diharapkan menjadi garansi bahwa proses hukum perkara ini akan berjalan tegak lurus pada koridor hukum yang sebenarnya (due process of law).

Febrie Adriansyah saat ini berstatus tahanan titipan Kejaksaan Agung di Rutan KPK. 

Menanggapi polemik mengenai absennya rompi tahanan pada saat pemindahan Jumat (24/7/2026) lalu, pihak KPK telah mengonfirmasi bahwa sang mantan petinggi Adhyaksa kini telah mengenakan atribut rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda sesuai prosedur registrasi. 

KPK turut menjamin tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada tersangka selama masa penahanan berlangsung.
 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.