Anggota DPR Minta Polri Usut Tuntas Kematian Sutrimo, Jangan Sisakan Spekulasi di Publik
Hasanudin Aco July 27, 2026 07:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyatakan dukungannya kepada Polri, khususnya Polda Metro Jaya, untuk mengusut tuntas misteri kematian seorang pria bernama Sutrimo.

Rudianto menegaskan setiap kasus kematian yang menyita perhatian publik harus diungkap secara profesional, transparan, dan berbasis pembuktian ilmiah (scientific crime investigation). 

Hal ini penting agar tidak muncul spekulasi liar yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kita mendukung penuh Polri, khususnya Polda Metro Jaya, untuk mengusut tuntas kematian Sutrimo. Prosesnya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis pembuktian ilmiah sehingga seluruh fakta dapat terungkap dengan terang,” kata Rudianto kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Rudianto Lallo mengingatkan bahwa publik saat ini menaruh perhatian besar terhadap perkara tersebut.

Karena itu, aparat penegak hukum harus bekerja secara independen tanpa terpengaruh berbagai opini yang berkembang di media sosial.

“Biarkan penyidik bekerja. Jangan sampai ruang publik dipenuhi asumsi yang belum tentu benar. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum berdasarkan fakta, bukan spekulasi,” ujarnya.

Rudianto juga meminta seluruh pihak menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengumpulkan seluruh alat bukti sebelum menarik kesimpulan.

“Kalau memang ada unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada tindak pidana, itu juga harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Transparansi menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Diduga Karumga Febrie Adriansyah

Sutrimo diduga merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, Polda Metro Jaya belum membenarkan informasi tersebut. 

Sejalan dengan itu, Rudianto Lallo meminta seluruh pihak tidak menggiring opini sebelum hasil penyelidikan diumumkan secara resmi.

“Saya yakin penyidik Polda Metro Jaya akan bekerja secara profesional. Kita tunggu hasil penyelidikan yang komprehensif agar perkara ini menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” imbuhnya.

Polisi Tahu dari Media Sosial

"Kami menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya saudara S, Polda Metro Jaya mendapatkan informasi ini dari teman-teman media, baik media online, media sosial, maupun televisi yang menyampaikan adanya dugaan meninggalnya seseorang yang dianggap tidak wajar," kata Budi di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Menurut Budi, setiap informasi terkait hilangnya nyawa seseorang akan didalami secara profesional, terlepas dari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana.

"Polda Metro Jaya pasti akan mendalami informasi sekecil apa pun, apalagi terkait hilangnya nyawa seseorang, apakah itu wajar atau tidak wajar. Ini masih didalami," ujarnya.

Budi mengatakan, hingga kini polisi masih mengumpulkan berbagai informasi yang beredar, termasuk foto dan dokumen yang tersebar di media sosial.

Karena itu, ia mengimbau keluarga korban untuk membuat laporan polisi apabila menemukan kejanggalan atas kematian Sutrimo.

"Kami juga memberikan imbauan apabila memang keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S, silakan membuat laporan ke Polda Metro Jaya sehingga akan lebih memudahkan proses pendalaman secara pro justitia," katanya.

Budi memahami keluarga masih dalam suasana berduka sehingga polisi melakukan langkah awal penyelidikan.

"Kita harus bisa memisahkan antara proses penegakan hukum dengan empati yang diterima oleh pihak keluarga," ujarnya.

Terkait kemungkinan penyisiran rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan jenazah, Budi mengatakan langkah tersebut memerlukan dasar hukum dalam proses penyelidikan.

"CCTV kalau kita melakukan penyisiran dan segala macam itu harus ada legalitas," ucapnya.

Sutrimo kabarnya sudah dimakamkan oleh pihak keluarga.

Menanggapi kemungkinan dilakukan ekshumasi terhadap jenazah korban, Kombes Budi menjelaskan tindakan tersebut merupakan tahapan lanjutan dalam proses penyelidikan apabila diperlukan untuk memastikan penyebab kematian.

"Ekshumasi dilakukan nanti apabila untuk menentukan penyebab kematian seseorang. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu," katanya.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai ekshumasi telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat dilakukan untuk mengungkap apakah kematian seseorang tergolong wajar atau tidak wajar.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan kesimpulan terkait penyebab kematian Sutrimo. 

Polisi memastikan perkembangan penyelidikan akan disampaikan kepada publik setelah proses pendalaman selesai.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyatakan pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selain olah TKP, polisi juga tengah mengumpulkan keterangan saksi-saksi sekaligus rekaman CCTV di sekitar lokasi.

"Kita habis cek TKP terus kita mencoba mencari informasi di sekitaran TKP, saksi, dan CCTV," kata AKBP Iskandarsyah kepada wartawan Minggu (26/7/2026).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.