WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polri tegaskan komitmennya memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan anggota kepolisian.
Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan keterlibatan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan dalam kasus narkotika oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir mengatakan, Polri tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan masyarakat maupun personel internal.
Menurutnya, pimpinan Polri juga memastikan tidak ada impunitas bagi anggota yang terbukti terlibat jaringan narkotika.
"Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri," ujar Jhonny dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Bentrokan Matraman Dalam
Sejumlah personel, termasuk Kasatres Narkoba Polres Tangerang Selatan, telah diamankan terkait dugaan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkotika, dan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkotika.
Jhonny menyatakan penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri masih mendalami peran masing-masing pihak dalam proses pidana.
Sementara itu, dugaan pelanggaran kode etik profesi akan ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Polri memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum," kata Jhonny.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pelimpahan dilakukan terhadap personel Polri yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.
"Telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," ujar Eko kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Enam personel yang dilimpahkan, yakni AKP Pardiman selaku Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan, serta Ipda Apip Kurniawan (Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Lalu Ipda Ndaru Wahyu Prayogo (Panit Timsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Ipda Oki Wira Pranata (Kanit 1 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan), Ipda Rudy (Panit Baya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan), dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto (Katimsus Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan).
Eko menegaskan, Polri berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, termasuk jika melibatkan anggota kepolisian.
"Polri tegas dan komit untuk berantas narkoba. Termasuk ke internal Polri yang mau coba-coba silakan tanggung risiko akan kami berantas," sambungnya.
Kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Selain enam anggota Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan, operasi itu juga mengamankan seorang anggota Polda Aceh. (m31)