TRIBUNWOW.COM - Pengacara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mengatakan pihaknya hingga kini belum menerima informasi.
Yaitu terkait penyusunan ulang surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Penyusunan ulang dakwaan dilakukan setelah Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Rivai mengatakan, hingga saat ini jaksa masih melakukan koordinasi internal sehingga belum ada informasi yang diterima pihaknya (26/7/2026).
"Belum ada informasi ke kami, mereka (jaksa) koordinasi internal dulu," ujar Rivai saat dihubungi, Minggu (26/7/2026).
Rivai menjelaskan, Jokowi sebenarnya telah bersiap menghadiri persidangan apabila eksepsi Dokter Tifa ditolak majelis hakim.
Baca juga: Roy Suryo Disebut Ingin Ikuti Jejak Dokter Tifa, Profesor Hukum: Jaksa akan Cermat Susun Dakwaan
Menurut dia, kehadiran Jokowi di sidang pembuktian merupakan bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan.
Namun, majelis hakim dalam putusan sela memerintahkan agar surat dakwaan diperbaiki.
Karena itu, Rivai mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan akan menunggu jadwal persidangan berikutnya untuk kehadiran Jokowi.
"Untuk itu kita hormati dan mungkin untuk kehadiran Pak Jokowi nanti kita tunggu di persidangan berikutnya," ujar Rivai.
Rivai juga meyakini jaksa akan memperbaiki surat dakwaan sesuai pertimbangan majelis hakim.
Setelah diperbaiki, menurut dia, perkara tersebut dapat kembali diperiksa hingga memasuki pokok perkara.
"Terhadap putusan seperti ini, pihak jaksa biasanya nanti akan memperbaiki konstruksi pasalnya, ya disesuaikan dengan amanat dalam putusan tersebut dan kemudian nanti jaksa bisa mengajukan kembali dakwaan ke persidangan," katanya.
Baca juga: BLAK-BLAKAN! Andi Azwan Sebut Jokowi Tak Pernah Tawarkan RJ Berkali-kali ke Roy Suryo
(*)