TRIBUNWOW.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengungkapkan sebanyak 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah di-suspend atau ditutup secara permanen karena melanggar standar yang ditetapkan BGN.
Ratusan dapur yang dihentikan operasionalnya itu tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Rinciannya, 98 dapur di wilayah Sumatera, 311 dapur di Jawa dan Madura, serta 424 dapur di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara, dan Papua, dengan total 833 dapur.
Sudaryono menjelaskan penutupan permanen diambil setelah dapur-dapur tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan BGN.
Padahal sebelumnya pihak BGN telah memberikan kesempatan untuk SPPG tersebut melakukan perbaikan.
Sudaryono menyebut pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan aspek kebersihan dan keamanan pangan.
IPAL adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah khusus.
Menurutnya, proses audit terhadap SPPG tersebut telah berlangsung cukup lama.
Keputusan penutupan, kata Sudaryono, diambil setelah seluruh hasil pemeriksaan selesai dievaluasi.
(*)