TRIBUNWOW.COM – Momen haru menyelimuti keluarga KD (38), pria asal Desa Sidetapa yang meninggal dunia akibat menjadi korban aksi main hakim sendiri di Kabupaten Tabanan, Bali, setelah dituduh mencuri ayam.
Sepupu korban, Made Parta, mengungkapkan bahwa tiga hari sebelum peristiwa tragis tersebut, KD yang bekerja sebagai buruh serabutan sempat menyerahkan uang sebesar Rp2,7 juta kepada istrinya untuk membayar biaya uang gedung sekolah anak keduanya.
Pihak keluarga mengaku heran dan prihatin atas tuduhan yang diarahkan kepada KD, mengingat almarhum dikenal sebagai tulang punggung keluarga yang bekerja keras demi menghidupi istri dan dua anak perempuannya.
Peristiwa ini turut mendapat sorotan tajam dari Anggota DPD RI Ni Luh Djelantik, yang menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa seseorang tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.
Ni Luh Djelantik mendesak pihak Polda Bali untuk mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat, sekaligus menggalang dana bersama Relawan 10 Ribu Mimpi untuk membantu masa depan dan beban keluarga yang ditinggalkan almarhum. (*)