Polisi Amankan 17 Orang saat Gerebek Judi Sabung Ayam Berkedok Latihan Bersama di Mandonga Kendari
Sitti Nurmalasari July 27, 2026 08:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan 17 orang terduga pelaku tindak pidana perjudian jenis sabung ayam.

Mereka diamankan di Lorong Sakura, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kegiatan penggerebekan arena sabung ayam tersebut dilakukan, Sabtu (25/7/2026) sekira pukul 18.30 Wita.

Sebelumnya, pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga mengenai adanya praktik taruhan sabung ayam di lokasi kejadian.

Baca juga: Habiskan Uang Penjualan 310 Karton Minyak Goreng untuk Judi Online, Pria di Kendari Ditangkap Polisi

"Setelah anggota kepolisian menelusuri informasi tersebut, ditemukan para terlapor sedang melakukan aktivitas judi jenis sabung ayam dengan menggunakan uang sebagai taruhannya," jelasnya, Senin (27/7/2026).

Uniknya, lokasi yang digerebek tersebut sempat dipasangi spanduk berisikan narasi kegiatan latihan bersama non judi untuk menyamarkan aktivitas perjudian mereka.

"Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 6 ekor ayam bangkok, uang tunai sejumlah Rp5.405.000, 20 sepeda motor, 1 gelanggang arena, serta 2 spanduk bertuliskan 'Latihan Bersama (Latber) Puncak Sakura Non Judi'," jelas Kapolresta Kendari.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti pendukung lainnya seperti 3 kurungan ayam, 4 tas ayam, perlengkapan mandi ayam, tali pengikat, dan obat-obatan ayam.

Adapun 17 orang yang diamankan masing-masing berinisial L, A, E, AA, MR, AM, H, MRA, AF, HS, UK, UD, S, MS, NB, KM, dan GMP.

Baca juga: Gondol 5 Laptop Sekolah Rakyat Demi Judi Online, Oknum Sekuriti di Kendari Diringkus Tim Buser 77

Berdasarkan pemeriksaan awal, motif para pelaku melakukan aksi perjudian tersebut semata-mata untuk mencari keuntungan pribadi dari setiap putaran taruhan.

"Saat ini, seluruh terlapor beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Jaraknya dengan lokasi penggerebekan sekira 71, kilometer (km), waktu tempuh 20 menit berkendara motor atau mobil. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.