Viral Aksi Sweeping Debt Collector di Solo, Polisi Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi
Ryantono Puji Santoso July 27, 2026 09:14 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Belakangan ini viral di media sosial aksi sweeping yang dilakukan sekelompok orang terhadap debt collector atau mata elang (matel) di sejumlah ruas jalan di wilayah Solo Raya.

Aksi tersebut sempat diunggah di beberapa platform media sosial (medsos), seperti TikTok dan Instagram.

Menanggapi aksi tersebut, pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Solo, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi ajakan melakukan sweeping terhadap debt collector yang belakangan beredar di media sosial.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasi Humas Polresta Solo AKP Lingga Ramadhani menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum penagih utang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

Lingga menambahkan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, baik yang dilakukan oleh oknum debt collector maupun pihak lain yang melakukan tindakan di luar ketentuan hukum.

Baca juga: Kejar-kejaran Mobil Diduga Debt Collector di Sukoharjo, Warga Sempat Teriaki Maling dan Lempar Batu

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan sweeping ataupun tindakan main hakim sendiri terhadap debt collector. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Lingga, Senin (27/7/2026).

Lingga menjelaskan, perusahaan pembiayaan maupun pihak yang diberi kuasa untuk melakukan penagihan wajib melaksanakan tugas sesuai ketentuan hukum.

Terkait proses penagihan, Lingga menegaskan bahwa proses tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara mengancam, mengintimidasi, menggunakan kekerasan, maupun melakukan perampasan kendaraan secara sepihak.

"Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus didasarkan pada dokumen yang sah. Petugas penagihan wajib dapat menunjukkan sertifikat atau akta jaminan fidusia sebagai dasar hukum pelaksanaan penarikan kendaraan kepada debitur," ujarnya.

Lebih lanjut, Lingga mengatakan bahwa penarikan kendaraan di jalan tanpa dasar hukum yang jelas serta tidak sesuai prosedur dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Bisa Melapor

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindakan intimidasi, pemerasan, maupun perampasan kendaraan yang dilakukan oleh oknum debt collector.

"Apabila masyarakat merasa dirugikan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Lingga.

Senada dengan hal itu, Lingga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan di media sosial yang berpotensi menimbulkan konflik maupun bentrokan. Aksi sweeping tidak hanya berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi para pelakunya.

Sementara itu, masyarakat yang didatangi oleh petugas penagihan berhak meminta identitas petugas tersebut, termasuk kelengkapan dokumen pendukung yang menjadi dasar pelaksanaan penagihan. Lingga melanjutkan, jika petugas tidak dapat menunjukkan dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan, masyarakat berhak menolak penarikan kendaraan dan segera meminta pendampingan dari aparat kepolisian.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kota Surakarta agar tetap aman dan kondusif. Percayakan penyelesaian setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya.

Lingga menegaskan pihaknya akan terus mengedepankan langkah preventif, preemtif, serta penegakan hukum terhadap segala bentuk praktik premanisme, termasuk oknum yang berkedok sebagai debt collector dan melakukan tindakan intimidasi maupun perampasan kendaraan di jalan.

Langkah tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menjamin seluruh proses penagihan berjalan sesuai koridor hukum. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.