TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya, meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya, ke tahap penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh TribunSorong.com, perkara tipikor pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRP Papua Barat Daya, mulai dilidik sejak Januari 2026.
Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya Kompol Pol Iwan Manurung mengatakan, perkara ini penyelidikan mulai awal Januari 2026, sebab mengungkap kasus harus ada data lengkap.
"Selama penyelidikan awal, penyidik temukan anggaran bersumber dari pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran (TA) 2024, Papua Barat Daya," ujar Iwan kepada di Sorong.
Baca juga: Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Baju Dinas DPRP Papua Barat Daya: Kasus Baru dan Ada 15 Saksi
Baca juga: Dugaan Korupsi RSUD Nabire Naik ke Tahap Penyidikan, Jaksa Sita Dokumen Penting
Dijelaskan Iwan dari hasil penyelidikan, kasus ini mencakup kejumlah kegiatan termasuk pengadaan komputer, konsumsi, serta alat tulis kantor (ATK) di DPRP Papua Barat Daya.
Diketahui, tim Tipikor Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya telah memanggil puluhan saksi, termasuk diantaranya anggota DPRP Papua Barat Daya, staf-staf serta pihak kontraktor.
"Dari perkara ini kami sudah periksa total 43 saksi, termasuk 30 orang diantara yakni dari DPRP Papua Barat Daya yang aktif," katanya.
"Berdasarkan penyelidikan dugaan kerugian negara telah mencapai Rp6,5 miliar."
Pasalnya, anggaran yang telah dicairkan mencapai Rp6,54 miliar, atau 81,15 persen dari total pagu melalui empat perusahan.
Hingga kini, pihaknya juga masih mendalami dugaan anggaran pengadaan barang dan jasa, serta berkoordinasi dengan jajaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: Polda Papua Barat Daya Sudah Pegang Nama Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Inspektorat, Siapa Dia?
Iwan merincikan, setelah diperiksa secara rijit ditemukan adanya anggaran yang dialihkan guna mendanai reses anggota legislatif.
"Kita belum bisa sampai menetapkan calon tersangka, yang jelas yakni sudah ada 43 orang saksi, dan DPRP akui terima aliran dana sekitar Rp80 juta per orang," ucapnya.
Penyidik juga menemukan indikasi modus berupa pekerjaan yang diduga fiktif, sebab anggaran telah dialirkan 81,15 persen, tapi kegiatan sesuai laporan pencairan tak jelas.(tribunsorong.com/safwan ashari)