Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025 mendesak Pemerintah Aceh segera menuntaskan seluruh temuan BPK sebagai bentuk komitmen memperbaiki tata kelola keuangan daerah serta mencegah terulangnya persoalan yang sama pada tahun anggaran berikutnya.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Panja DPRA bersama Inspektorat Aceh yang membahas progres tindak lanjut rekomendasi BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025, di Gedung DPRA, Senin (27/7/2026).
Sekretaris Panja Pembahasan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025, Khalid, mengatakan rapat koordinasi digelar untuk memastikan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK tidak berhenti pada tataran administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
“Temuan BPK harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran Pemerintah Aceh. Rekomendasi yang telah diberikan harus segera ditindaklanjuti agar tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel, transparan, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Khalid kepada Serambinews.com.
Menurut Khalid, Panja memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah temuan strategis yang disampaikan BPK.
Sebab, meski Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK tetap memberikan penekanan atas sejumlah persoalan mendasar.
Di antaranya terkait besarnya utang belanja Pemerintah Aceh yang mencapai Rp 655,2 miliar, di mana sekitar Rp 416,9 miliar di antaranya berasal dari RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA).
Selain itu, BPK juga menilai pengelolaan anggaran dan arus kas di rumah sakit tersebut belum berjalan secara optimal.
Selain persoalan utang belanja, kata Khalid, Panja juga menyoroti lemahnya pengelolaan aset daerah sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK.
Baca juga: Tindaklanjuti Rekomendasi BPK, Mulai Tahun Ini Pemkab Nagan Hentikan Bayar TC Bagi Nakes RSUD
Di antaranya, inventarisasi aset yang belum pernah dilakukan secara menyeluruh selama sekitar 10 tahun, masih adanya aset yang tidak diketahui keberadaannya, aset rusak yang belum dihapus dari pencatatan, hingga belum optimalnya pemanfaatan aset daerah yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
Ia menilai berbagai temuan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola keuangan secara menyeluruh, bukan hanya pada satu organisasi perangkat daerah, tetapi juga pada sistem pengendalian internal Pemerintah Aceh secara keseluruhan.
“Ini penting agar kualitas pengelolaan keuangan daerah terus membaik dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Aceh tetap terjaga,”katanya.
Ia menambahkan, Inspektorat Aceh memiliki peran penting dalam mengawal percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK melalui fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh SKPA.
Karena itu, koordinasi antara Inspektorat, SKPA, dan Panja DPRA perlu terus diperkuat agar setiap rekomendasi dapat diselesaikan secara tepat sasaran dan berkelanjutan.
Menurut dia, Panja DPRA juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap progres penyelesaian setiap temuan BPK.
Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi bahan pembahasan bersama Pemerintah Aceh guna memastikan seluruh rekomendasi dapat dituntaskan dan tidak kembali menjadi temuan pada pemeriksaan berikutnya.
“Harapan kami, setiap SKPA memiliki komitmen yang sama untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK. Yang kita kejar bukan sekadar mempertahankan opini WTP, tetapi bagaimana pengelolaan keuangan daerah benar-benar efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh,” pungkasnya.(*)