TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal turun langsung ke Kabupaten Jepara meninjau kondisi PT Samwon Busana Indoneisia di Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Senin (27/7/2026) sore.
Turunnya Iqbal memastikan apa yang terjadi pada PT Samwon hingga harus terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal ratusan karyawan akhir Juli ini.
Dalam keterangannya, Iqbal menegaskan, dia sudah memastikan penyebab PHK terjadi di PT Victory Apparel Semarang bukan karena daya beli di Indonesia menurun.
Namun lebih pada persoalan situasi global, di mana pasar dinilai tidak kompetitif lagi. Sehingga perusahaan tidak bisa bersaing.
Kata dia, kondisi serupa terjadi di PT Samwon Busana Indonesia Jepara. Situasi global membuat pasar tidak bisa menyerap produk-produk perusahaan. Di mana market pasar produk yang dihasilkan PT Samwon Busana Indonesia skala ekspor, terutama ekspor ke Amerika Serikat.
"Saya turun ke bawah memastikan PHK di Jateng ini apa sih penyebabnya. Baik di Victory Apparel Semarang maupun di Samwon Busana Indonesia Jepara, jadi lebih pada prinsipal dan pasar internasional. Bukan karena daya beli di Indonesianya, karena kan produk ekspor," terangnya.
Iqbal menjelaskan bahwa dua opsi yang ditawarkan dan bisa dikerjakan pemerintah untuk membangkitkan kembali dunia usaha, khususnya dari PT Samwon Busana Indonesia. Di mana PT Samwon di Jepara dinilai lebih besar pengembangannya dari pada pabrik di Semarang.
Misalnya dengan cara membuat regulasi atau kemudahan untuk memasukkan bahan baku.
Namun demikian, lanjut dia, faktor prinsipal pemilik perusahaan atau PMA sudah final dan memutuskan untuk menutup perusahaan.
"Oleh karena itu opsi kedua harus dipilih. Membayar hak pesangon, hak penghargaan masa kerja, hak uang penggantian hak yang harus sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024," tegasnya.
Iqbal menjelaskan bahwa putusan MK tersebut dijelaskan sekurang-kurangnya pemberian pesangon kepada karyawan satu kali.
Artinya, perusahaan tidak boleh membayarkan pesangon buruh sebesar 0,5 kali dari aturan, walaupun dengan alasan efisiensi.
Kata dia, keputusan MK sudah menganulir Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan pembayaran pesangon 0,5 kali sudah dianulir. Sehingga perusahaan mau tidak mau harus mematuhi peraturan yang ada dengan membayarkan pesangon full sebagaimana hak dari karyawan.
"Buktinya apa, PT Amos Indah Indonesia di Cilincing Jakarta Utara sudah berjalan. Ini kita minta untuk dibayarkan. Kami sudah selesaikan, dan akhirnya yang tadinya perusahaan bayar (pesangon) 0,5 kali, mau membayarkan 1 kali. Dengan demikian di Jateng sama dong. Masa aturan di Republik Indonesia berbeda penerapannya, enggak boleh," tutur dia.
Iqbal menyebut bahwa salah satu perwakilan direktur PT Samwon Busana Indonesia menyatakan akan mempelajari ketentuan dan regulasi dalam pemberian hak buruh berupa pesangon, bersama jajaran manajemen perusahaan.
Pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada-kepala dinas terkait di Kabupaten Jepara dan provinsi, termasuk Kementerian Tenaga Kerja desk ketenagakerjaan Provinsi Jateng untuk memastikan pembayaran pesangon di PT Samwon Busana Idonesia Jepara tidak boleh kurang 1 kali dari ketentuan.
Pihaknya tidak akan turun kembali jika hak karyawan tidak diberikan, dan siap memperjuangkan hak-hak buruh.
"Karena perintah Presiden jelas, lindungi yang lemah, hak-hak buruh harus diberikan. Kalau dunia usaha bisa diselamatkan, selamatkan dunia usaha. Nampaknya ini persoalan global, dan ada pasar menurun tidak bisa diselamatkan. Oleh karena itu lindungi yang lemah, bayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak satu kali, bukan 0,5 kali dari aturan," tegas dia.
Perwakilan dari manajemen PT Samwon Busana Indonesia, Tri Harti menyampaikan, berhentinya operasional perusahaan sudah menjadi keputusan final manajemen perusahaan.
Di mana ada 685 karyawan yang nantinya terimbas PHK lantaran perusahaan tutup per 1 Agustus 2026.
Terkait kepastian hak pesangon karyawan, pihaknya akan melakukan diskusi dengan dinas terkait di Jepara, owner perusahaan dan manajemen.
"Kepastian hak pekerja, ini nanti diskusi dengan Kadis Jepara dan manajemen perusahaan. Kebetulan owner saat ini di Korea Selatan. Kami harus meeting dulu terkait hal itu," ujarnya.
Sebelumnya, HR Manager PT Samwon Busana Indonesia, Taufan Adi Susilo mengatakan bahwa hak karyawan akan dipenuhi oleh perusahaan mulai dari pesangon, apresiasi kinerja karyawan, hingga hak pengganti sisa cuti tahunan yang belum diambil.
Hanya saja, perusahaan pada mulanya menyebut hanya bisa membayarkan pesangon setengah atau 0,5 dari nilai ketentuan lantaran perusahaan merugi. (Sam)