Kepolisian Polres Tabanan Bali menetapkan lima orang warga sebagai tersangka kasus pengeroyokan terduga maling ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti pada Jumat (24/7/2026) dini hari.
Penetapan lima tersangka tersebut diumumkan pada Minggu (26/7/2026) dengan inisial MJ, WS, KB, MK, dan ND.
Mereka dijerat Pasal 262 ayat (1) juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.