Masih Terima Gaji Meski Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Status Kepegawaiannya Febrie Adriansyah
M Zulkodri July 28, 2026 12:20 AM

 

POSBELITUNG.CO--Status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik.

Meski telah mengundurkan diri dari jabatan strategisnya dan kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie disebut masih menerima hak kepegawaian sebagai jaksa aktif.

Penjelasan tersebut disampaikan Kejaksaan Agung untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat mengenai dasar hukum pemberian gaji kepada seorang aparatur yang tengah menjalani proses hukum.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat dasar hukum yang mengharuskan Febrie diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai kejaksaan.

Menurutnya, pemberhentian seorang jaksa hanya dapat dilakukan apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Masih menerima gaji karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Rudi Margono kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Dengan demikian, selama proses hukum masih berjalan, hak kepegawaian Febrie tetap mengikuti ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kejaksaan.

Pemeriksaan Etik Masih Berjalan

Selain proses pidana, Kejaksaan Agung juga masih melakukan pemeriksaan etik terhadap Febrie Adriansyah.

Rudi menjelaskan, pemeriksaan internal tersebut belum menghasilkan keputusan final sehingga belum ada perubahan terhadap status kepegawaiannya.

Saat ditanya mengenai kedudukan Febrie saat ini, Rudi memastikan mantan Jampidsus tersebut masih tercatat sebagai bagian dari institusi Kejaksaan Agung.

Artinya, meski tidak lagi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, statusnya sebagai jaksa aktif masih melekat hingga terdapat keputusan hukum maupun administrasi yang bersifat final.

Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus

Sebelumnya, Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Sabtu (11/7/2026).

Pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga sekaligus memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara objektif.

Menurut Anang, mundurnya Febrie tidak akan memengaruhi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus karena seluruh mekanisme telah dialihkan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

Institusi tersebut menegaskan bahwa setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah masih terus berlangsung.

Di sisi lain, status kepegawaian mantan Jampidsus tersebut juga masih menunggu hasil pemeriksaan etik serta perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan demikian, selama belum ada putusan pengadilan yang inkrah maupun keputusan administratif yang mencabut statusnya sebagai jaksa, Febrie Adriansyah masih berhak menerima gaji dan hak kepegawaian sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.(*)

(Tribunnewsmaker.com/ Tribunnews/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.