34 Hektare Karst Gunungsewu Rusak, Walhi Laporkan 13 Perusahaan Wisata dan Pemda
Muhammad Fatoni July 28, 2026 07:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kelestarian Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Kabupaten Gunungkidul, kini berada dalam ancaman serius akibat masifnya ekspansi industri pariwisata. 

Menyikapi hal ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta melaporkan belasan perusahaan pariwisata beserta instansi pemerintah daerah ke sejumlah lembaga penegak hukum atas dugaan kejahatan lingkungan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Laporan tersebut secara resmi dilayangkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup. 

Pemerintah daerah turut terseret karena dinilai memiliki keterkaitan erat dalam proses pengawasan dan perizinan bermasalah.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Yogyakarta, Rizki Abiyoga, mengatakan, langkah ini didorong oleh temuan investigasi yang mengindikasikan pelanggaran berat di kawasan lindung. 

"Kami telah menyampaikan laporan ke Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, PPATK, dan KPK. Untuk Gakkum, yang kami laporkan adalah perusahaan, Pemkab Gunungkidul, dan Pemprov DIY. Sedangkan ke PPATK, kami melaporkan perusahaan beserta Pemkab Gunungkidul," ujarnya, Senin (27/7/2026).

Berdasarkan hasil investigasi Walhi Yogyakarta, operasional 13 perusahaan pariwisata tersebut telah mengubah secara drastis bentang alam karst seluas 34,46 hektare. 

Eksploitasi ini disebut mengabaikan status KBAK Gunungsewu sebagai kawasan lindung nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3045 K/40/MEM/2014. 

Padahal, kawasan tersebut memiliki fungsi vital sebagai penyimpan cadangan air tanah, pengatur tata air, penyerap karbon, serta habitat bagi flora dan fauna endemik.

“Bentuk kerusakan yang ditemukan meliputi pemangkasan bukit karst, pembentukan morfologi baru, eksploitasi sumber daya air, hingga hilangnya ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat di sekitar lokasi,” papar Rizki.

Walhi juga menduga seluruh industri pariwisata yang diinvestigasi itu tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Baca juga: Khawatir Merembet ke Permukiman, Jago Merah Lalap Lahan 5 Hektare di Bukit Putat

Warga terdampak

Dugaan pencucian uang yang dilaporkan ke PPATK tidak muncul dari ruang hampa. 

Rizki menyebut, indikasi TPPU ini bersumber dari tindak pidana asal berupa pelanggaran lingkungan hidup, ketiadaan dokumen lingkungan, dan ketidaksesuaian tata ruang yang ironisnya juga pernah disinggung oleh Bupati Gunungkidul sebelumnya. 

Setidaknya terdapat dua megaproyek yang menjadi sorotan utama karena dampaknya yang destruktif. 

Pertama adalah proyek Obelix Sea View di kawasan Pantai Sanglen yang memangkas bukit karst dan berdampak langsung hilangnya ruang hidup 57 kepala keluarga (KK). 

Kedua, pembangunan resort On The Rock di sisi utara Pantai Watu Bolong yang membelah lanskap bukit karst dan berdampak langsung kepada 37 KK. 

Mengenai pembuktian aliran dana kotor dari proyek-proyek tersebut, Walhi menyerahkan sepenuhnya kewenangan penelusuran transaksi keuangan kepada PPATK.

Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan Walhi Yogyakarta, Dana Prima Tarigan, menambahkan bahwa seluruh temuan pelanggaran ini telah memenuhi unsur perusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Hal ini otomatis menjadikannya sebagai tindak pidana asal (predicate crime) berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Kami menilai terdapat dasar yang cukup untuk mendorong penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana maupun sumber pembiayaan proyek-proyek tersebut. Karena itu kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyidikan, mengevaluasi model pembangunan di kawasan karst, serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, ATR/BPN, PPATK, dan aparat penegak hukum untuk menghentikan dugaan pelanggaran, mengusut potensi tindak pidana lingkungan maupun TPPU, sekaligus menjamin pemulihan kawasan karst dan hak-hak masyarakat yang terdampak," tutupnya. (han)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.