TRIBUNAMBON.COM – Komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan melalui Program BETA (Bakukele Pekerja Rentan Ambon) kembali diwujudkan melalui penyerahan santunan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta kepada ahli waris almarhum Demon Pinontoan, pekerja rentan asal Negeri Hative Besar, Kota Ambon, yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Santunan tersebut diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena kepada ahli waris sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat pekerja yang menghadapi risiko sosial sekaligus bukti nyata hadirnya negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Almarhum Demon Pinontoan diketahui meninggal dunia sebelum genap tiga bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Meski demikian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan manfaat berupa biaya pemakaman kepada ahli waris.
Penyerahan santunan ini menjadi bukti bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi peserta dan keluarganya ketika risiko terjadi.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kota Ambon untuk memastikan masyarakat yang bekerja di sektor informal memperoleh jaminan sosial.
"Program perlindungan pekerja rentan yang kami inisiasi merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Kota Ambon kepada masyarakat yang setiap hari bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup, namun belum memiliki perlindungan jaminan sosial. Kita tidak pernah menginginkan musibah terjadi, tetapi ketika risiko itu datang, negara harus hadir memberikan perlindungan. Santunan yang diterima keluarga almarhum Demon Pinontoan hari ini menjadi bukti bahwa program ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Bodewin.
Baca juga: Empat Zodiak ini Diprediksi Kebanjiran Rezeki dan Keberuntungan pada 28 Juli 2026
Baca juga: Wamen Ossy Ingatkan Pejabat Administrator dalam PKA 2026 Harus Jadi Arsitek Perubahan
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Ambon akan terus memperluas cakupan kepesertaan pekerja rentan agar semakin banyak masyarakat yang terlindungi dari risiko sosial ekonomi.
"Kami ingin memastikan tidak ada lagi pekerja rentan di Kota Ambon yang bekerja tanpa perlindungan. Melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap semakin banyak keluarga yang memperoleh rasa aman karena memiliki jaminan sosial ketika menghadapi risiko yang tidak diinginkan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Heru Siswanto, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ambon atas komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
"Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Ambon yang terus memberikan perhatian kepada pekerja rentan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sinergi ini merupakan langkah nyata dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat yang paling membutuhkan," kata Heru.
Heru menjelaskan bahwa pemberian santunan kepada ahli waris almarhum Demon Pinontoan dilakukan sesuai dengan ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan yang berlaku.
"Meskipun almarhum belum genap tiga bulan menjadi peserta, BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan manfaat biaya pemakaman kepada ahli waris sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini merupakan wujud komitmen kami untuk memberikan kepastian perlindungan kepada setiap peserta sesuai hak dan ketentuan program," jelasnya.
Lebih lanjut, Heru berharap semakin banyak pemerintah daerah yang mengikuti langkah Pemerintah Kota Ambon dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya memberikan santunan ketika risiko terjadi, tetapi juga menghadirkan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya. Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperluas cakupan kepesertaan, sehingga semakin banyak pekerja Indonesia, khususnya pekerja rentan, yang terlindungi," tutup Heru.
Program perlindungan pekerja rentan yang dijalankan Pemerintah Kota Ambon bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan perlindungan dasar atas risiko sosial ekonomi.
Sinergi ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para pekerja sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Ambon.(*)