PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Perusahaan akan selalu bersinggungan dengan persoalan-persoalan kemanusiaan dalam penyelenggaraan usahanya.
Contoh sederhana, kebijakan perusahaan dalam pemenuhan kuota 1 persen bagi penyandang disabilitas, pemenuhan kuota jabatan manajerial bagi karyawan perempuan, memberikan akses beribadah bagi karyawan, memberikan karyawan kesempatan mengantar anak sekolah pada hari pertama atau misalnya persinggungan dengan masyarakat adat.
Begitu pun persoalan-persoalan lainnya yang menyangkut kebijakan dan tata kelola perusahaan.
Terhadap hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian HAM memfasilitasi perusahaan melakukan mitigasi risiko dengan pengisian secara mandiri aplikasi PRISMA.
Uji tuntas HAM ini bermanfaat bagi perusahaan dalam memitigasi risiko yang dapat muncul dalam penyelenggaraan perusahaan.
Dalam rilis yang diterima Bangka Pos, Senin (27/7/2026), disebutkan, Kanwil Kemenham Babel memberikan pendampingan bagi perusahaan dalam rangka pengisian aplikasi PRISMA.
Pendampingan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Syamsudin M, bersama Wahyudi selaku petugas verifikator pengisian aplikasi PRISMA pada Kanwil Kemenham Babel.
Terdapat enam perusahaan yang sudah melakukan pendaftaran, registrasi untuk mengisi aplikasi PRISMA tahun 2026, yaitu PT BPRS Bangka Belitung, PT Mutiara Agro Sejahtera, PT Rebinmas Jaya, PT Cinda Karya Media, PT Bangka Media Grafika, PT Timah Tbk.
Pada 14 Juli 2026 lalu, pendampingan dilakukan pada PT Bangka Media Grafika, menyusul pada 16 Juli 2026 pada PT Cinda Karya Media.
Perusahaan lainnya yang telah melakukan registrasi juga akan diberikan pendampingan yang sama, baik secara mandiri di kantor perusahaan yang bersangkutan maupun secara kolektif.
Diharapkan, dengan pengisian aplikasi PRISMA, perusahaan dapat terbantu mengidentifikasi dan mengelola risiko terkait HAM dalam menjalankan bisnis usaha. Sebab, aplikasi PRISMA dikembangkan selaras dengan United Nations Guiding Principles On Business and Human Right (UNGPs).
Dengan pendekatan terstruktur melalui indikator PRISMA, memungkinkan pelaku usaha memetakan potensi dampak negatif pada operasional bisnisnya. (*/shi)