Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Anggota DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, menyoroti adanya ketidaksesuaian data kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin di Kota Ambon.
Perbedaan data tersebut dinilai perlu segera diselesaikan agar bantuan iuran BPJS benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Sorotan itu disampaikan usai rapat kerja Komisi I DPRD Kota Ambon bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, serta camat, lurah, dan kepala desa di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (27/7/2026).
Baca juga: Kadinsos Ambon Sebut Akurasi Data Desa-Kelurahan Jadi Kunci Bansos Tepat Sasaran
Baca juga: Wali Kota Ambon Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Pekerja Rentan Kota Ambon
Zeth menjelaskan, berdasarkan data hasil sinkronisasi BPJS Kesehatan dengan Disdukcapil, jumlah peserta penerima bantuan iuran yang dibiayai APBD tercatat sebanyak 12.226 orang.
Sementara Dinas Sosial mencatat jumlah penerima mencapai 15.957 orang.
"Dari data tersebut terdapat selisih sebanyak 3.731 peserta yang perlu dijelaskan dan divalidasi kembali," kata Zeth kepada wartawan.
Selain itu, ia menyebut jumlah peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai melalui APBN mencapai 91.317 jiwa.
Jika digabungkan dengan peserta yang dibiayai APBD serta daftar masyarakat yang masih mengantre untuk memperoleh bantuan, totalnya dinilai tidak sebanding dengan jumlah penduduk miskin di Kota Ambon.
Menurutnya, berdasarkan data resmi pemerintah, angka kemiskinan di Kota Ambon hanya sekitar empat persen atau sekitar 22 ribu jiwa.
"Jika seluruh angka itu dijumlahkan, maka jumlah masyarakat miskin di Kota Ambon menjadi sangat besar dan perlu dipastikan kembali kesesuaiannya dengan data resmi pemerintah," ujarnya.
Karena itu, Zeth mengusulkan agar Pemerintah Kota Ambon segera melakukan pemutakhiran dan validasi data penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan, baik yang dibiayai melalui APBD maupun APBN.
Ia menegaskan langkah tersebut penting agar bantuan tepat sasaran dan hak masyarakat miskin terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jangan sampai masyarakat yang tidak miskin justru menerima bantuan, sementara warga miskin yang berhak malah tidak mendapatkannya. Itu yang harus kita pastikan bersama," tegasnya.(*)