Kadinsos Ambon Sebut Akurasi Data Desa-Kelurahan Jadi Kunci Bansos Tepat Sasaran
Ode Alfin Risanto July 28, 2026 11:52 AM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Wendy Pelupessy, menekankan pentingnya peran pemerintah desa dan kelurahan dalam mendata warga miskin yang akan diusulkan masuk dalam sistem desil sebagai dasar penyaluran bantuan sosial (bansos).

Menurut Wendy, data tersebut nantinya akan diusulkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan sesuai tingkat kesejahteraan masyarakat.

Desil merupakan pembagian masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari kelompok paling miskin hingga paling sejahtera. Indonesia memiliki 10 desil, masing-masing mencakup 10 persen penduduk.

Baca juga: Wali Kota Ambon Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Pekerja Rentan Kota Ambon

Baca juga: Wali Kota Ambon Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Pekerja Rentan Kota Ambon

Desil 1 merupakan kelompok 10 persen penduduk termiskin, sedangkan desil 2 hingga desil 4 masuk kategori miskin dan rentan.

Desil 5 dan 6 merupakan kelompok berpengeluaran menengah, sementara desil 7 hingga desil 9 adalah kelompok menengah ke atas. Adapun desil 10 mencakup 10 persen penduduk terkaya.

Wendy mengatakan, akurasi data menjadi kunci agar bansos benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Karena itu, proses pendataan dan verifikasi harus dimulai dari pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.

"Yang paling mengetahui kondisi warganya bukan Dinas Sosial, tetapi pemerintah desa, lurah, raja, RT, dan RW setempat," ujar Wendy kepada TribunAmbon.com di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah desa dan kelurahan terlebih dahulu mendata warga yang masuk kategori miskin. Data tersebut kemudian dibahas dan ditetapkan melalui musyawarah sebelum ditandatangani Wali Kota Ambon.

Selanjutnya, data tersebut dikirim ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Hasil verifikasi kemudian menjadi dasar penetapan masyarakat ke dalam kelompok desil.

Penetapan desil tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 yang menjadi dasar penentuan penerima berbagai program bantuan sosial.

Wendy berharap seluruh pemerintah desa dan kelurahan melakukan pendataan secara objektif dan sesuai kondisi riil di lapangan agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
 
Adapun kategori penerima bantuan sosial berdasarkan desil adalah sebagai berikut:

1. Program Keluarga Harapan (PKH): diterima oleh kelompok Desil 1 hingga Desil 

2. Program Sembako: diterima oleh kelompok Desil 1 hingga Desil 5.

3. Bantuan luran Jaminan Kesehatan: diterima oleh kelompok Desil 1 hingga Desil 

4. Program Asistensi Rehabilitasi Sosial: diterima oleh kelompok Desil 1 hingga Desil 

5. Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial: diterima oleh kelompok Desil 1 hingga Desil 5 atau sesuai dengan hasil asesmen pada masing-masing program.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.