TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemerintah daerah belum akan mengambil kebijakan sendiri terkait penerapan pajak kendaraan listrik.
Pemprov DKI disebut Pramono, memilih menunggu keputusan pemerintah pusat sebelum mengubah aturan yang berlaku.
Pramono menegaskan, seluruh kebijakan perpajakan kendaraan listrik akan mengikuti regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat.
“Jadi Pemprov DKI tentunya mengacu kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Kalau peraturannya sudah berubah, kami akan segera menyesuaikan,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Senin (27/7/2026) petang.
Pramono menjelaskan, sebelumnya pemerintah pusat sempat mengubah kebijakan mengenai pajak kendaraan listrik.
Namun, aturan tersebut kemudian kembali dicabut sehingga Pemprov DKI juga menyesuaikan kebijakannya.
Karena itu, menurut dia, Jakarta tidak akan mengambil keputusan sepihak terkait pengenaan pajak kendaraan listrik.
"Waktu itu kan diubah kemudian dicabut kembali, kami juga mencabut kembali,” ujarnya.
Ia menegaskan, sikap Pemprov DKI tetap sama, yakni mengikuti setiap perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
“Jadi intinya Pemerintah DKI Jakarta akan taat, patuh, tunduk pada apa yang diatur oleh Pemerintah Pusat,” kata Pramono.
Isu pajak kendaraan listrik kembali mencuat setelah muncul kekhawatiran terhadap potensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Pembebasan pajak kendaraan listrik dinilai dapat mengurangi penerimaan daerah dalam jumlah besar, terlebih harga kendaraan listrik yang beredar di pasaran mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sebelumnya mengungkapkan kebijakan tersebut berpotensi mengurangi penerimaan daerah hingga sekitar Rp2 triliun.
Meski demikian, Pramono menegaskan persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan Pemprov DKI semata.
Menurut dia, evaluasi terhadap kebijakan pajak kendaraan listrik sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Kalau komunikasi untuk evaluasi? Itu kewenangan pemerintah pusat ya, Kementerian Keuangan dan Kemendagri,” tuturnya.