TRIBUNNEWS.COM - Head of Equity Research Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata, menilai pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) memunculkan pertanyaan mengenai arah kebijakan bank sentral ke depan sekaligus menjadi ujian terhadap independensi BI.
Menurut Liza, pengunduran diri Perry telah memicu berbagai spekulasi di kalangan pelaku pasar.
Namun, ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai penyebab keputusan tersebut.
"Jujur ini sudah menjadi rahasia umum, sudah banyak spekulasi yang beredar di pasar. Apakah pengunduran diri dari Perry Warjiyo ini ada unsur intervensi di dalamnya? Tapi sebelum kita berasumsi lebih jauh, mungkin perlu berpikir lebih maju ke depan apa yang menyebabkan posisi Gubernur BI, jika ini adalah alasan ketidaknyamanan di dalam pekerjaan," ujar Liza, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (28/7/2026).
Liza mengatakan berbagai spekulasi mengenai pengunduran diri Perry Warjiyo memang berkembang di pasar.
Namun, menurutnya, perhatian sebaiknya diarahkan pada faktor-faktor yang dapat memengaruhi kenyamanan dan independensi jabatan Gubernur Bank Indonesia, alih-alih langsung menyimpulkan adanya intervensi.
Lebih lanjut, Liza menilai isu independensi BI kemungkinan berkaitan dengan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Apa yang menyebabkan bahwa BI ini dirasa mungkin bisa kehilangan independensinya, yang menjadi pemikiran saya saat ini mungkin ada hubungan dengan revisi UU P2SK," lanjutnya.
Sebagai informasi, revisi UU P2SK disahkan DPR RI pada 4 Juni 2026 dan berlaku sebagai UU Nomor 4 Tahun 2026 mengutip laman BPK RI.
Regulasi tersebut mencakup penguatan kelembagaan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pengaturan aset kripto, serta pembentukan Satuan Tugas pinjaman dan judi daring.
Baca juga: Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Akankah KPK Segera Periksa Perry terkait Kasus Korupsi CSR BI
Liza berpandangan revisi tersebut berpotensi mengubah hubungan kelembagaan antara BI, pemerintah, dan DPR.
"Kalau kita teliti lebih jauh pasal-pasalnya, sepertinya membuat pagar antara BI, pemerintah, dan DPR bisa lebih tipis. Harusnya secara independen BI ini sebuah lembaga yang independen. Undang-undang juga menetapkan bahwa BI harus lepas dari campur tangan pemerintah. Posisinya dengan Presiden dan DPR adalah koordinasi, bukan bawahan," lanjutnya.
Liza menilai ketentuan dalam revisi UU P2SK dapat dipersepsikan mempersempit batas hubungan kelembagaan antara BI dengan pemerintah dan DPR, padahal secara hukum BI merupakan lembaga independen yang menjalankan fungsi koordinasi, bukan berada di bawah pemerintah.
Menurutnya, meskipun BI tetap memiliki hak menolak intervensi dan menyampaikan pertanggungjawaban kepada Presiden serta DPR, perluasan mandat melalui UU P2SK juga membawa konsekuensi berupa tekanan yang lebih besar terhadap pengambilan kebijakan.
"Walaupun BI melakukan pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR, BI juga punya hak untuk menolak intervensi. Tapi sejak dibuatnya revisi P2SK ini mandat BI menjadi jauh lebih luas."
"Walaupun mandat ini positif, itu juga membuka ruang tekanan yang lebih besar kepada BI. Jadi keputusan untuk menurunkan suku bunga atau memperkuat stabilitas rupiah, pressure-nya menjadi semakin lebih besar."
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)