TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi batu bara 'blackout' yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera dan telah menjadi perhatian besar publik menyisakan pertanyaan besar.
Pasalnya korupsi tersebut menyeret nama besar di lingkungan Gedung Bundar yakni Febri Adriansyah, eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ketika barang bukti yang ditemukan Kortas Tipidkor Polri di 12 tempat berbeda berupa tumpukan uang asing puluhan miliar rupiah hingga 74 kg emas batangan, semua barang bukti tersebut diduga terafiliasi dengan Febri Adriansyah.
Dalam menyikapi fenomena skandal korupsi tersebut, Spektrum Literasi Demokrasi (SLD) menggelar diskusi publik guna membahas kasus korupsi batu bara 'blackout' itu bertajuk "Tarik-Menarik Status Febri Adriansyah dan Tantangan Negara Hukum: Menelaah Pasal 10A UU Nomor 19 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi" yang diadakan di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, memberikan kritik keras secara daring terhadap kasus korupsi batu bara yang berdampak langsung merugikan masyarakat.
Krisis listrik di berbagai daerah yang diduga berakar dari korupsi ini merupakan pelanggaran atas hak masyarakat atas standar hidup yang layak.
Hak ini secara tegas dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005.
"Mengingat besarnya kerugian publik, penegakan hukum dalam kasus ini harus berjalan transparan, objektif, dan bebas hambatan serta intervensi," ujar Usman Hamid.
Selain itu, Usman juga menyoroti keterlibatan aparat TNI dalam pengamanan di rumah Febri Adriansyah serta kehadiran mereka di Markas Polda Metro Jaya dengan seragam lengkap.
Hal ini dinilai dapat menimbulkan ancaman remiliterisasi di ranah penegakan hukum sipil.
Di sisi lain, Usman juga menyebut bahwa publik berhak mendapat informasi yang jelas terkait penanganan kasus korupsi batu bara ini.
Ia juga menolak bantahan normatif dari Kejaksaan Agung, Polri, dan TNI dalam perkembangan kasus ini.
"Negara harus memastikan institusi militer tidak melampaui batas. Begitu pula kasus korupsi batu bara ini wajib diusut tuntas dan siapa pun pelakunya harus diproses secara pidana tanpa ada bayang-bayang intervensi militer ataupun politik kekuasaan," tandas Usman.
Jangan Terjadi Conflict of Interest
Akademisi Hukum Tata Negara, Dr. Abd. Rorano, S.H., M.H., menilai bahwa kasus korupsi yang menyeret nama Febri Adriansyah secara penuh harus diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rorano menilai bahwa hal tersebut diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan.
"Melalui Pasal 10A UU Nomor 19 ini, KPK telah diwajibkan untuk mengambil alih, tidak hanya sebatas pada kerangka supervisi. Karena dalam perkara lain yang berkaitan dengan ini, status Febri Adriansyah masih menjadi saksi. Ini yang dikhawatirkan adanya benturan kepentingan," ujarnya.
Lebih lanjut, Rorano juga meminta agar penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini tidak terpengaruh oleh opini publik.
Menurutnya, hal ini merupakan tantangan bagi lembaga penegak hukum dalam menentukan dan menuntaskan kasus korupsi batu bara, Asabri, hingga PT Krakatau Steel hari ini.
"Penegakan hukum harus berjalan independen, transparan, dan akuntabel. Bongkar siapa aktor atau pihak-pihak pemilik dari hasil korupsi eks Jampidsus itu. Jangan sampai publik menilai ada kongkalikong dalam pengusutan perkara tersebut," tambah Rorano.
Seperti diketahui Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan pihaknya menerima surat supervisi dari Kejaksaan Agung dalam kasus Febrie Adriansyah.
Pesan kepada Prabowo
Koordinator Forum Pemuda Indonesia Raya (FPIR), Fauzan Ohorella, narasumber lain dalam diskusi publik itu, turut memberi pesan kepada Presiden Prabowo terkait peristiwa korupsi batu bara 'blackout' yang menjerat eks Jampidsus, Febri Adriansyah.
"Pesan kami kepada Presiden Prabowo agar mengevaluasi Perpres Nomor 66 itu. Karena lembaga yudikatif (Kejaksaan) yang diberi privilese ternyata juga berkhianat terhadap Presiden. Kami rasa, melihat klausul UU Nomor 19 tentang KPK RI bisa mengambil alih penuh kasus korupsi batu bara ini," tutur Fauzan.
Dalam hal lain, Fauzan menilai bahwa kasus korupsi batu bara yang melibatkan Febri Adriansyah, eks Jampidsus, tidak hanya menimbulkan sentimen antarlembaga penegak hukum, tetapi juga berdampak pada sosial-politik dan stabilitas pemerintahan Prabowo-Gibran.
"Kami berharap komitmen Asta Cita Presiden Prabowo dapat secara utuh dijalankan, terutama dalam hal pemberantasan korupsi. Presiden Prabowo tidak boleh terdegradasi atau terpengaruh oleh kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan jurang pemisah bagi stabilitas sosial-politik dan kamtibmas," tandas Fauzan Ohorella.
Eks Jampidsus Ditahan
Kejaksaan Agung resmi menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik untuk tiga kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan eks Jampidsus.
Ketiga sprindik tersebut merupakan tindak lanjut pengalihan perkara dari Kepolisian pada Kejaksaan.
Adapun ketiga Sprindik itu yakni, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di perusahaan pelat merah bidang produksi baja PT Krakatau Steel.
Kemudian Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara blackout di perusahaan energi plat merah PT PLN, serta Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyeret PT Asabri.