PROHABA.CO, ACEH BARAT – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil dibekuk bersama barang bukti ganja kering seberat 3,1 kilogram yang diduga siap untuk diedarkan.
Tersangka diketahui berinisial MJ (56), seorang warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Penangkapan MJ merupakan hasil pengembangan mendalam dari kasus narkotika yang telah diungkap jajaran Polres Aceh Barat sebelumnya.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Warga menginformasikan adanya indikasi aktivitas peredaran ganja di kawasan Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Polresta Banda Aceh Musnahkan 4 Kg Sabu dan 22 Kg Ganja, Warga Diminta Waspadai Peredaran Narkoba
Petugas di lapangan berhasil mengidentifikasi keberadaan MJ yang bergerak di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim langsung mengepung dan membekuk buronan tersebut tanpa perlawanan.
Saat penggeledahan awal di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu bungkus paket ganja seberat kurang lebih 1 kilogram yang terbungkus rapi menggunakan kertas koran.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam merek Itel warna emas serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang diduga kuat digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Pengungkapan kasus ini tak berhenti pada penangkapan awal.
Dalam pemeriksaan intensif, MJ bernyanyi dan mengakui bahwa dirinya masih menyimpan sisa stok barang haram lainnya di kediaman pribadinya yang berlokasi di Kecamatan Beutong, Nagan Raya.
Tak ingin kehilangan jejak, tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi tujuan pada Senin (27/7/2026) dini hari.
Sekitar pukul 00.30 WIB, didampingi oleh perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah tersangka.
Siasat tersangka untuk mengelabui petugas akhirnya terbongkar.
Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Nelayan Asal Langsa Ditemukan Meninggal di Muara Sungai Pauh
Polisi berhasil menemukan tiga bungkus ganja tambahan dengan berat bruto sekitar 2,1 kilogram yang disembunyikan secara khusus di dalam guci penampungan air.
Di lokasi yang sama, petugas turut menyita satu unit timbangan yang biasa dipakai pelaku untuk membagi dan menakar paket ganja sebelum dijual ke pelanggan.
Dari serangkaian penggeledahan di dua lokasi berbeda tersebut, total barang bukti ganja yang disita jajaran Kepolisian mencapai 3,1 kilogram.
Kapolres Aceh Barat AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra menegaskan bahwa penangkapan DPO ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam mengikis habis jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
"Setiap perkara narkotika yang kami ungkap akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan, jalur distribusi hingga pemasok utamanya.
Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Aceh Barat," ujar AKP Shandy secara tegas.
Saat ini, tersangka MJ beserta seluruh barang bukti berupa 3,1 kg ganja, ponsel, sepeda motor, dan timbangan telah diamankan di Mapolres Aceh Barat.
Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif guna penanganan hukum lebih lanjut sekaligus pembongkaran jaringan lebih lanjut.
(Serambinews.com/Sadul Bahri)
Baca juga: Pengiriman 2,8 Kilogram Ganja ke Bandung Digagalkan di Bandara SIM, Polisi Buru Pengirim
Baca juga: Kabur Sejak April, DPO Pencurian Minyak Pertamina EP Rantau Ditangkap di Tanjungmorawa
Baca juga: Terlibat Peredaran Narkoba, Bareskrim Amankan Kasat Narkoba Polres Tangsel dan Anggota Polda Aceh