TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Polda Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk memproses dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang perwira terhadap bawahannya.
Sebagai bentuk keseriusan, terduga pelaku dipastikan batal dilantik pada jabatan barunya karena masih menjalani proses pemeriksaan.
Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin mengatakan, terduga pelaku sejatinya dijadwalkan dilantik pada Selasa (28/7/2026) pagi berdasarkan Surat Telegram (TR) Mabes Polri yang telah diterbitkan sebelumnya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi besar-besaran terhadap sejumlah jabatan di lingkungan Polri.
Di jajaran Polda Sumatera Barat, sebanyak 26 perwira menengah dan perwira tinggi mendapat penugasan baru. Salah satu dari 26 perwira itu adalah terduga pelaku.
Baca juga: Terungkap Alasan Warga Hilang di Padang, Diduga Stres Kabur dari RS Unand Kemudian Masuk Hutan
Namun, pelantikan tersebut tidak dilaksanakan lantaran yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran.
"Pagi tadi seharusnya yang bersangkutan dilantik sesuai TR Mabes Polri. Namun terkait adanya perkara ini, jabatan tersebut tidak diserahterimakan. Pimpinan Polri sudah tegas, siapa pun yang bermasalah dan sedang berproses tidak akan dilantik," kata Brigjen Pol Solihin kepada wartawan, Selasa (28/7/2026).
Dalam wawancara itu, Solihin didampingi Kabid Propam Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Menurut Solihin, keputusan menunda pelantikan menjadi bukti bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran.
"Mulai dari Pak Kapolda hingga Pak Kapolri sudah tegas. Tidak ada yang ditoleransi. Siapa pun yang bersalah akan ditindak karena semua sama di mata hukum," ujarnya.
Baca juga: Bupati Perintahkan Seluruh OPD Solok Selatan Sediakan Ruang Anak
Meski demikian, Solihin menegaskan proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita tetap berprinsip praduga tidak bersalah. Karena itu proses pemeriksaan tidak bisa dilakukan terburu-buru. Semua harus sesuai tahapan dan aturan yang berlaku," katanya.
Solihin mengatakan, status jabatan terduga pelaku akan ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan dan sidang etik selesai.
Menurutnya, keputusan mengenai apakah yang bersangkutan akan dilantik atau tidak merupakan kewenangan Mabes Polri.
"Kita menunggu kepastian hukum. Setelah hasil pemeriksaan dan sidang etik selesai, nanti Mabes Polri yang menentukan terkait jabatan tersebut," ujarnya.
Ia kembali menegaskan tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum di lingkungan Polri.
"Kita negara hukum. Tidak ada istilah tajam ke bawah, tumpul ke atas. Semua sama di mata hukum, siapa pun yang bermasalah akan diproses," tegasnya.
Baca juga: Seorang Lansia Diduga Hanyut saat Memancing di Padang Pariaman, Tim SAR Dikerahkan
Solihin menjelaskan pemeriksaan terhadap terduga pelaku saat ini masih berlangsung.
Selain diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sumbar, Mabes Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Proses tetap berjalan di sini, sementara Mabes Polri juga melakukan pemeriksaan. Nanti yang bersangkutan akan dimintai keterangan sesuai prosedur," katanya.
Ia meminta semua pihak memberikan waktu kepada penyidik untuk menuntaskan proses tersebut.
"Proses hukum ada tahapannya. Jadi silakan menunggu. Kami pastikan semua berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Baca juga: Pria di Sijunjung Digerebek Polisi Dini Hari, Sabu Bungkus Pink dan Bong Disita dari Kotak Rokok
Selain memproses terduga pelaku, Polda Sumbar juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis.
"Ada pendampingan psikologi kepada korban," kata Solihin.
Ia menambahkan, keputusan tidak melantik terduga pelaku bukanlah langkah yang baru diambil setelah kasus menjadi sorotan publik.
Menurutnya, sejak Surat Telegram Mabes Polri diterbitkan, pelantikan yang bersangkutan memang telah ditangguhkan karena sedang menghadapi persoalan.
"Dari awal TR keluar, sudah dipertimbangkan bahwa yang bersangkutan tidak dilantik karena ada masalah. Jadi bukan baru diproses sekarang," ujarnya.
Solihin menegaskan kembali komitmen pimpinan Polri dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota.
Baca juga: Jadwal Wali Kota Padang Hari Ini, Buka Rakor Pendidikan hingga Bahas Kerja Sama dengan India
"Pak Kapolda dan Pak Kapolri sudah menggariskan, siapa pun yang bermasalah, baik berpangkat tinggi maupun rendah, akan mendapatkan sanksi. Bahkan semakin tinggi jabatan seseorang, maka tanggung jawab dan sanksinya juga akan semakin berat apabila terbukti bersalah," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menegaskan tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Ia telah memerintahkan Bidang Propam Polda Sumbar untuk memproses dugaan pelecehan seksual tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang polwan oleh atasannya menjadi perhatian publik setelah diungkap pihak keluarga korban.
Sejumlah pihak, termasuk LBH Padang, juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban. (*)