DPRD Beberkan Hasil Pembahasan Temuan BPK di Pemkot Bekasi
Joseph Wesly July 28, 2026 01:50 PM

 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi membeberkan hasil pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi yang sebelumnya berlangsung pada Kamis (23/7/2026).

Misbahudin mengatakan, laporan itu disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Dalam laporannya, Banggar menyatakan pembahasan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari rapat internal, rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektorat, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, rapat pembahasan akhir, hingga menyerap masukan dari seluruh fraksi DPRD Kota Bekasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2025.

"Atas capaian tersebut, Banggar DPRD Kota Bekasi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bekasi sekaligus mendorong agar opini WTP dapat kembali dipertahankan pada tahun 2026," kata Misbahudin, dikutip Selasa (28/7/2026).

Meski demikian, Misbahudin menjelaskan Banggar menyoroti masih adanya sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang menjadi catatan BPK.

Catatan BPK

Pada sektor pendapatan daerah, ditemukan lemahnya pengawasan dan pengendalian terhadap pendapatan yang bersumber dari pajak serta retribusi daerah.

Beberapa di antaranya masih terdapat dua wajib pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan serta PBJT makanan dan/atau minuman yang belum melakukan pelaporan maupun pembayaran pajak.

Selain itu, pendataan objek pajak reklame dinilai belum memadai, pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) belum optimal, serta pengelolaan retribusi pasar yang dikelola Pemkot Bekasi masih menjadi perhatian.

Pada sektor belanja daerah, BPK juga mencatat laporan pertanggungjawaban belanja di beberapa OPD belum tertib.

Kemudian, pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, terdapat kekurangan volume pada paket pekerjaan infrastruktur, serta belanja modal gedung dan bangunan pada dua perangkat daerah tidak sesuai kontrak.

Sementara itu, pada pengelolaan aset daerah, Banggar menyoroti penatausahaan dan pengamanan aset tetap berupa tanah serta peralatan dan mesin yang belum memadai.

Proses serah terima aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) juga belum selesai.

Selain itu, pemanfaatan aset PSU belum seluruhnya didukung perjanjian kerja sama, termasuk kerja sama pemanfaatan tanah dan bangunan di lokasi eks-Karantina Kota Bekasi yang dinilai belum memberikan manfaat optimal.

Di sektor pembiayaan daerah, BPK mencatat nilai investasi permanen berupa penyertaan modal Pemkot Bekasi pada PDAM Tirta Bhagasasi belum andal dan proses pelepasan penyertaan modal tersebut juga belum selesai.

"Banggar mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terdapat 20 temuan dan 57 rekomendasi," jelasnya.

Rekomendasi DPRD Kota Bekasi

Misbahudin menuturkan, proses pembahasan akhir terhadap seluruh temuan tersebut telah diselesaikan dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Bekasi bersama OPD terkait.

Khusus temuan yang berkaitan dengan pengembalian uang telah ditindaklanjuti, sementara rekomendasi yang memerlukan koordinasi dengan pihak lain masih dalam proses penyelesaian administrasi.

Dalam kesimpulannya, Banggar DPRD Kota Bekasi menilai pengendalian pengelolaan pajak dan retribusi masih belum memadai sehingga berpotensi menyebabkan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, peran Inspektorat Kota Bekasi dinilai belum maksimal sebagai sistem peringatan dini terhadap potensi kecurangan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban APBD.

Banggar juga menyoroti masih berulangnya persoalan pengelolaan aset daerah, baik dari sisi pencatatan, pemanfaatan, maupun kerja sama dengan pihak ketiga yang berisiko menimbulkan potensi kehilangan aset serta pendapatan daerah.

Tak hanya itu, kurangnya pemahaman sumber daya manusia (SDM) terhadap standar operasional dan prosedur dalam pelaksanaan anggaran yang mengacu pada Sistem Pengendalian Internal (SPI) juga menjadi perhatian.

Sebagai tindak lanjut, Banggar merekomendasikan Pemkot Bekasi memperkuat digitalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah, membangun basis data pajak yang terintegrasi, meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dalam pendataan objek pajak dan reklame.

Selain itu, DPRD juga merekomendasikan pengawasan lebih intensif oleh komisi-komisi DPRD terhadap sektor pajak, reklame, hingga pembangunan fisik agar sesuai ketentuan yang berlaku.

Di bidang belanja daerah, Badan Anggaran meminta seluruh kepala OPD meningkatkan komitmen dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, transparansi pengelolaan keuangan, penerapan Sistem Pengendalian Internal (SPI), serta peningkatan kapasitas SDM.

"Sementara pada sektor pembiayaan daerah, Banggar mendorong Pemkot Bekasi segera menyusun langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian serah terima aset dua wilayah layanan PDAM Tirta Bhagasasi dan menuntaskan status penyertaan modal pemerintah pada perusahaan daerah tersebut," tuturnya. (M37)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.